Daerah

Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku Hari Ini, Kapolresta Bogor : Tidak Ada Penilangan

Oleh : Ronald - Sabtu, 06/02/2021 10:59 WIB

Pemberlakukan Sistem Ganjil Genap (Gage) di Kota Bogor. (Foto : ist)

Bogor, INDONEWS.ID - Penerapan sistem ganjil genap (gage) di Kota Bogor mulai berlaku per hari ini, Sabtu (6/2/2021). Seluruh ruas jalan di Kota Hujan ini akan dijaga oleh petugas gabungan.

Kepala Polresta Bogor Kota komisaris besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penindakan terhadap pelanggar gage dilakukan secara komunikatif sehingga warga tidak perlu khawatir yang berlebihan. Dikatakan Susatyo, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar gage ini.

"Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas. Tapi penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada sanksi tilang," ujarnya kepada awak media, Jumat (5/2).

Dia mengatakan, kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintas akan diperiksa. Putugas gabungan juga akan melarang dan meminta putar balik jika ada kendaraan yang melanggar ketentuan dari sistem gage ini.

Sementara, kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas. Petugas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehata.

"Kami mengacu pada kaidah hukum, UU Karantina dan menentukan pasal yang tepat. Sasaran nggak hanya cafe dan resto, setiap orang yang melanggar prokes akan kita lakukan penyelidikan," tegas Susatyo.

Oleh sebab itu, pihaknya, lanjut Susatyo, membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang isinya terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Satgas Covid-19.

"Tujuannya, untuk memberikan sanksi tegas di masa PPKM ini," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait