Nasional

Respons PPP soal Hukuman Mati bagi Edhy Prabowo dan Juliari

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 17/02/2021 09:45 WIB

Tersangka kasus korupsi benih lobster di Kementerian Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut merespon soal pernyataaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan partainya yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.

"Para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan, termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," kata Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

"Tentu dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan, baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mendorong KPK segera menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan kedua eks menteri tersebut. Menurut Arsul, tidak boleh ada limitasi dalam proses hukum.

"Yang perlu kita dorong adalah agar KPK menuntaskan penanganan kasus perizinan ekspor benur maupun bansos ini sesegera mungkin. Jika alat-alat buktinya mencukupi maka siapa saja yang terlibat ya diproses hukum, tidak boleh ada limitasi proses hukum," ujarnya.

Arsul juga meminta semua pihak menyerahkan kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara kepada KPK. Ia berharap tidak ada tekanan atau opini tertentu terkait kedua kejadian itu.

"Lebih baik kita serahkan kepada KPK. Tanpa harus ada arahan-arahan, pressure atau menciptakan opini publik tertentu," ucapnya.

Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.*

Artikel Terkait