Nasional

KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Korupsi Bansos

Oleh : Ronald - Jum'at, 19/02/2021 18:29 WIB

Hotma Sitompul (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Plt jubir KPK Ali Fikri menggatakan, Hotma diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).

Tidak hanya Hotma, lembaga antirasuah juga memanggil istri MJS, Elfrida Gusti Gultom. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti sebagai saksi.

Seperti diketahui, kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)

Artikel Terkait