Pojok Istana

Jokowi Lapor Pajak Tahunan Via Daring

Oleh : Ronald - Rabu, 03/03/2021 22:30 WIB

Presiden Jokowi

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring lewat aplikasi e-filling di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021. 
 
"Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, (3/3/2021).
 
Kepala Negara mengajak pihak wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021. J

Dalam kesempatan yang sama, Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

"Sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi," kata Jokowi. "Pajak untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini," sambungnya.
 
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan wajib pajak (WP) badan berakhir 30 April 2021.
 
Adapun untuk mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik. Kemudian, WP harus memiliki nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak. (rnl)

Artikel Terkait