Opini

Implementasi Vaksinasi Covid 19 Dalam Mendorong Masyarakat Tetap Produktif

Oleh : luska - Rabu, 10/03/2021 11:25 WIB

Oleh : Letkol Laut Elyah Musarovah

Setahun berlalu, COVID-19 masih mengancam kesehatan, membatasi pergerakan, dan mengubah seluruh aspek kehidupan manusia di Bumi. Bagi 
lingkungan, virus ini bagai pisau bermata dua di satu sisi, ia menunjukkan persoalan pelik kehidupan 
satwa liar dan tata guna lahan. Di sisi lain, virus yang memaksa manusia membatasi pergerakan sosial dan fisik ini sedikit “memberikan napas” bagi 
Bumi untuk memulihkan diri.

Seperti diketahui pandemi COVID 19 bagaikan pisau bermata dua, satu sisi pentingnya kesehatan bagi masyarakat dan di sisi lain harus tetap bergulirnya perekonomian masyarakat, oleh karena itu dalam 
rangka menciptakan hard imunity kepada masyakat pemerintah mengambil langkah ambisius dengan cara meningkatkan kekebalan masyarakat melalui vaksinasi COVID 19 minimal sebanyak 70% dari seluruh penduduk Indonesia telah divaksin.

Vaksin COVID 19 termasuk CoronaVac yang dipakai di Indonesia memerlukan dua kali penyuntikan, Dengan bergulirnya vaksinasi, seharusnya kecepatan ini sudah bisa diamati di lapangan sehingga perkiraan sumber daya bisa lebih akurat, 
kecepatan vaksinasi memang penting dalam usaha pengendalian pandemi COVID-19, tapi tidak ada provinsi yang benar-benar aman sampai semua provinsi berhasil mengendalikan pandemi di daerahnya, selesai vaksinasi lebih cepat bukan berarti provinsi tersebut bebas pandemi. Kecepatan vaksinasi memang penting dalam usaha pengendalian pandemi COVID-19, tapi tidak ada provinsi yang benar-benar aman sampai semua provinsi berhasil mengendalikan pandemi di daerahnya. Meski kecepatan penting, perlu kita pahami bahwa vaksinasi bukanlah suatu  perlombaan. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa belum lama ini menekankan bahwa ketimpangan vaksinasi antarnegara memberikan kesempatan bagi virus SARS-CoV-2 untuk terus beredar dan bermutasi.

Kekhawatiran yang sama muncul dari Direktur Jenderal WHO saat mendorong negara yang persediaan vaksinnya berlebih untuk segera berbagi dengan negara yang kekurangan.
Meski konteksnya antarnegara, pelajaran yang sama berlaku untuk situasi antarprovinsi di Indonesia. Intinya, meski sudah divaksinasi, populasi suatu provinsi akan tetap terancam jika virus ini masih terus beredar di provinsi lainnya karena vaksinasi tidak merata.

Terkait dengan bukti telah divaksinasi Covid-19, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah berwacana memberikan sertifikat dalam bentuk digital sebagai insentif bagi masyarakat yang telah divaksin Covid-19. Sertifikat digital ini nantinya bisa memungkinkan masyarakat untuk bepergian tanpa harus melakukan tes swab PCR atau antigen lagi.

Seperti yang tertera dalam Permenkes nomor 84 tahun 2020. Pasal 25 ayat 1 dalam Permenkes tersebut berbunyi “Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik”. Dan 
pemberian vaksin serta sertifikat digital Covid-19 ini tidak dipungut biaya alias dibayar penuh oleh pemerintah.

Sertifikat digital ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelum bisa menerima sertifikat digital vaksin Covid-19 ada beberapa persyaratan yang harus 
dipenuhi oleh setiap orang yang ingin menerima vaksinasi Covid-19. Berikut daftar persyaratannya:

1. Jika pernah terpapar COVID-19 dan sudah sembuh lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
2. Berusia di atas 18 tahun. Kelompok lanjut usia (lansia), sudah bisa 
mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua 
COVID-19.
4. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
5. Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
6. Syarat penerima vaksin COVID-19 yang keenam adalah, para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

Sedangkan sebelum melaksanakan suntik vaksin COVID 19 ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:  Hindari minuman beralkohol, karena minuman alcohol bisa mengurangi kemampuan kerja vaksin dalam beberapa minggu pertama setelah penyuntikan.

 Tidak stress karena bisa sangat berpengaruh pada kerja imun. Selain itu, stres berkepanjangan bisa meningkatkan produksi kortisol dan stres oksidatif 
pada tubuh.

 Mengonsumsi makanan sehat agar potensi efektivitas kerja vaksin pada 
tubuh semakin baik dan cepat.  Tidur yang cukup selama 7-8 jam.

 Berolahraga beberapa waktu sebelum menerima suntik vaksin. Olahraga yang teratur beberapa hari sebelum vaksin bisa meningkatkan kerja sistem 
imun.

Kemampuan memberikan kekebalan vaksin Covid-19 dinilai berbeda dengan vaksin virus lain yang mampu bertahan seumur hidup seperti vaksin Campak. Vaksin Covid-19 pemberiannya bisa dilakukan sekali dalam setahun, karena tergantung dari paparan virus dan imunitas sesorang serta bagaimana seseorang menjaga antibodinya. Prof. Ridwan Amiruddin mengungkapkan, prinsip dasar pemberian vaksin covid ini berbeda dengan campak, yang hanya divaksin sekali atau dua kali kali seumur hidup. karena vaksin ini tidak memberikan imunitas selamanya, namun selama imunitas kita kuat maka akan bertahan.

Melalui vaksinasi ini juga diharapkan akan timbulnya kekebalan kelompok atau herd immunity. Dengan terciptanya herd immunity sendiri dapat secara efektif menghentikan penyebaran penyakit tersebut (tertular) sehingga akan mendorong masyarakat lebih produktif dengan telah normalnya jalannya perekonomian, dengan sudah normalnya roda perekonomian tentu saja akan mendorong meningkatnya produktifitas bagi masyarakat dalam berbagai sektor. 

Artikel Terkait