Nasional

KPK Usut Proyek yang Diduga Rekomendasi Nurdin Abdullah

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 03/04/2021 10:45 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proyek yang diduga atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh Agung Sucipto (AS).

KPK telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 pada Kamis (1/4) lalu. Pemeriksaan digelar di Kantor Polda Sulsel, Kota Makassar.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.

Keempat saksi yang diperiksa yakni mantan Bupati Bulukumba, Sulsel AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan aide de camp (adc) atau ajudan Gubernur Sulsel bernama Syamsul Bahri.

Namun, seorang saksi tidak menghadiri panggilan dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya, yaitu Abdul Rahman dari pihak swasta.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Sebagai informasi, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Satu di antaranya ialah dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto. Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel.

Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK mensinyalir Nurdin-- ketika itu menjabat Gubernur Sulsel-- memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.

Adapun sejumlah barang atau benda yang sudah diamankan dalam perkara ini yakni uang Rp1,4 miliar serta pecahan mata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000.*

Artikel Terkait