Nasional

Ini Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 3 PNM Mekaar

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 17/04/2021 11:45 WIB

Nasabah PNM

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM digandeng pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha. Pemerintah berharap penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran. PNM Mekaar merupakan lembaga yang fokus pada pelaku UMKM.

Langkah ini diambil pemerintah menyusul merebaknya pandemi covid-19 yang membuat banyak pelaku usaha harus berjuang keras mempertahankan eksistensi usaha.

Banyak pelaku usaha besar gulung tikar karena pandemi ini. Nah, untuk membantu para pelaku usaha, pemerintah menggelontorkan dana untuk memberikan bantuan.

Berdasarkan jadwalnya, penyaluran bantuan kepada pelaku usaha UMKM sudah mulai dilakukan. Ada perbedaan jumlah uang bantuan UMKM saat ini. Pada tahap 1 dan 2, bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Sedangkan pada tahap 3 ini hanya setengahnya dari bantuan yang lalu.

Peserta yang lolos seleksi menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Namun, apakah semua nasabah Mekaar mendapat bantuan Banpres?

Ternyata, hanya peserta yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini antara lain merupakan nasabah aktif PNM Mekaar, memiliki usaha mikro, bukan PNS/TNI/POLRI, belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Dan, jika sudah tidak menjadi nasabah Mekaar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekaar lagi untuk mencairkan bantuan.

Artikel Terkait