Daerah

Nunggak Rp10,5 Miliar dan Terancam Diambil Alih, PT EBN : Silahkanlah

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 29/04/2021 19:59 WIB

Pasar Angso Duo Jambi

Jambi, INDONEWS.ID - Akhir-akhir ini, masyarakat Jambi dihebohkan dengan pemberitaan Surat Peringatan Ketiga Pemprov Jambi terhadap PT Eraguna Bumi Nusa selaku perusahaan pengelola Pasar Angso Duo.

PT EBN di-SP3 untuk segera melunaskan tunggakan sebesar Rp10,5 miliar pada Pemprov Jambi. Apabila tak memenuhi SP3 itu, maka Pemprov akan ambil alih pengelolaan Pasar Angso Dua. Lantas, apa tanggapan pihak PT EBN soal SP3 tersebut?.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DRPD Provinsi Jambi, pada pandangan umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Gubernur Jambi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa telah melayangkan SP3 terhadap PT ERN.

Dimana, dalam peringatan ketiga itu, jika perusahaan pengelola Pasar Angso Duo tersebut tak segera melunaskan tunggakan Rp10,5 milliar dalam jangka waktu 120 hari, maka Pemprov tak segan-segan mengambil alih pengelolaan Angso Duo secara sepihak.

Lantas, hal ini mendapat tanggapan dari PT EBN. Maiful Efendi selaku Kabag Hukum mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan jika langkah sepihak itu akan ditempuh Pemprov Jambi.

Namun, meski begitu, Maiful juga menyelipkan sebuah isyarat bahwa hal itu bukanlah perkara yang mudah. Sebab bilangnya, persoalan ini adalah ranah perdata.

"Iya akan diambil alih, silahkanlah. Ya silahkanlah, tidak semudah itu, " ungkap Maiful, Kamis (29/04/2021).

Selain mempertanyakan Pemprov Jambi soal kejelasan Izin Pengelolaan Fasilitas Pasar yang sampai saat ini. Dimana hal ini menjadi alasan utama pihaknya belum bisa menarik iuran fasilitas dari para Pedagang yang menyebabkan minimnya anggaran.

Lantas, pihaknya juga mempertanyakan langkah Pemprov Jambi soal 3500 pedagang yang bakal mengisi Lapak Pasar. Dimana, hal ini juga belum setengahnya terpenuhi sampai sekarang.

"Rp176 milliar kita keluarkan untuk membangun ini. Coba, yang mana 3500 pedagang yang dijanjikan pemerintah. Ternyata, bukan para pedagang yang ramai, malah orang luar," tegasnya sembari mengetuk meja.

Dewan Evaluasi Pengelolaan Pasar Angso Duo

Di samping itu, dalam pemberitaan sebelumnya, DPRD menyoroti tata kelola Pasar Angso Duo di tangan PT EBN.

Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi tersebut menuding adanya tata kelola lingkungan yang perlu dibenahi.

Lantas, menanggapi hal tersebut Kabag Hukum ini juga meminta Pemerintah ikut serta dalam persoalan lingkungan ini. Ia juga menjelaskan hal ini lumrah pada Pasar Rakyat sebagaimana umumnya.

"Maunya kan pemerintah ikut serta, dibina, oh harusnya ini begini, oh ini begini, harus dikordinir dong. Kita kan, lingkungan segala macam, ini kan Pasar Rakyat bukan Pasar Modern yang sudah tertata rapi. Namanya juga Pasar Rakyat ya pasti terbuka," ungkapnya.

Pun Ia juga menyayangkan apabila ada pihak yang mempersoalkan masalah lingkungan di wilayah kerja PT EBN. Menurutnya, limbah dari Pasar Angso Duo bukanlah limbah kimia yang membahayakan.

Sementara, pantauan awak media di lapangan, tampak dilorong-lorong Pasar terdapat tumpukan sisa-sisa sayur.

Kemudian, pada portal pintu masuk kendaraan tertera tulisan `Tekan Tombol Silahkan Masuk, Maaf Tiket Tidak Keluar`. Di singgung soal karcis parkir, petugas hanya menyampaikan tidak ada karcis.

"Dak ado karcisnyo bang, biaya parkir 2 ribu," kata petugas. (Tr01/Erwin Majam)

Artikel Terkait