Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Polres Tanahdatar tangkap lagi Tiga orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diwilayahnya dan kini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta dan Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Ketiga Pelaku tersebut masing masing berinisial F(30) Alamat Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kec Rambatan dan berinisial RS(29) Alamat Jorong Baringin Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh dan M (30 th) alamat Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung emas.
Penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut dilokasi yang berbeda setelah menerima Informasi yang kita terima dari masyarakat dan penangkapan pertama dilakukan sabtu (1/5) terhadap dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing masing F (30 th) dan RS (29 th) setelah Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan terduga pelaku sedang berada di pinggir Jln Raya Ombilin Jor Pasir Jaya Nag III koto Kec Rambatan dan diduga kedua pelaku melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu.
Selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yg disaksikan oleh Ketua Pemuda dan warga setempat dan hasilnya Tim mendapatkan 3(tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu masing-masing dari inisial F didapat 2 paket jenis sabu yang dibungkus plastik berada dalam genggaman F. sedangkan dari Inisial RS di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang.
Kemudian ke 2(dua) terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku dapat dijerat dgn psl 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a 114 ayat 1, 132 ayat 1 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara penangkapan kedua dilakukan Tim Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar im Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar laki berinisial MI (30) alamat jorong Gundam Nag Pagaruyung kecamatan Tanjungg Emas yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu dan Daun Ganja Kering Sabtu 01/05/2021.
Terduga pelaku diamankan didepan SMA Muhammadiyah Batusangkar Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec Lima Kaum. Juga berdasarkan informasi dari masyarakat Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat terduga pelaku sedang berada di depan SMA Muhammadiyah Batusangkar Jor Kamp Baru Nagari Baringin Kec Lima Kaum.
Kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dan Hasilnya Tim mendapatkan 1(satu) paket sedang yg diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 3 (tiga) linting yang diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang ditemukan di rumah kontarakannya di Jor. Gudam Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kabupaten. Tanah Datar dan pelaku . dijerat dgn pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Datuk)