Daerah

Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 6,5 kg Daun Ganja Kering Siap Edar

Oleh : luska - Jum'at, 04/06/2021 21:05 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID --  Polres Tanah Datar berhasil amankan ganja kering Dari dua tangan pelaku sebanyak 6.5 Kg kg    di Jorong Tanjung Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal didampingi Kabag Ops Kompol M.Ischak Supriadi dan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kasubbag Humas  AKP  Desfiarta  dalam keterangannya Pers  di Mapolres setempat.

Kedua pelaku yang ditangkap itu masing masing BA (31 tahun)  Warga Jorong Sikabu Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan OTP (30 th) warga Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung.

Diakuinya ini penangkapan  dua pelaku penyalahgunaan  Narkotika Jenis Daun Ganja Kering  ini merupakan penangkapan barang bukti terbesar dari penangkapan yang pernah dilakukan sebelumnya dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera Utara ke Tanjung Bonai.

Kemudian informasi yang kita peroleh itu kembangkan dilapangan dan setelah dua kali  24 jam melakukan pengintaian, ternyata usaha pengintaian yang dilakukan tidak sia-sia, pada hari kamis tanggal 3 Juni 2021 sekitar jam 0.3.00 wib petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Daun Kering tepatnya dipinggir jalan raya Lintau ke payakumbuh atau tepatnya di Jorong Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.

Waktu penangkapan tersangka, tidak melakukan perlawanan dan tidak itu saja waktu penangkapan diperoleh barang bukti 7 (Tujuh) Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yaitu 6 paket besar dan satu paket sedang dengan total berat 6,5 Kg dan barang itu direncanakan akan diedarkan dalam wilayah Tanahdatar.

Disamping itu juga berhasil diamankan 1(satu) unit HP Android Merek Samsung Type Galxy A01 warna Dongker dengan nomor imel 354207115276845, 1 (satu)  Unit HP merk Straw Berry warna hitam dengan nomor imel 896276024053858, satu buah karung merk Bima Sakti dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubitshi Colt T dengan nomor Pol BA 9773 EE beserta Kunci Kontak dan kepada kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 3 dengan maksimal ancaman  hukuman mati dan menimal hukuman penjara 6 tahun.(M.Datuk)

TAGS : Tanahdatar

Artikel Terkait