Tanahdatar,INDIONEW.ID—Polres Tanahdatar tangkap lagi tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu Di Kecamatan lintau Buo Utara dan pelaku sudah di Tahan di Polres Tanahdatar.
Kapolres Tanahdatar AKPb Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta menyebutkan Penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan satu jenis shabu shabu.terjadi Kamis 24 Juni 2021 pukul 20.15 Wib di rumah kontrakan pelaku inisial J (37) Jorong bawah balai Nagari Balai Tangah Kec.Lintau Buo Utara .
Sedangkan dua pelaku lain masing masing inisial HMN , 21 Thn, Wiraswasta, Jorong
Tangah Padang Nagari Tapi Selo dan.Inisial GV, 21 Thn, Wiraswasta , Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankanBarang bukti 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening..satu unit timbangan digitas merk constant warna hitam, Satu set alat hisap bong. .Dua unit HP merk samsung dan iphon. Satu pak plastik klip n bening.dan .Satu buah gunting dan satu buah mencis.
Sedangkan penangkapan tersebut setelah timnya menerima inpormasi yang disampaikan Masyarakat kepada Team Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar ,
Kemudian tim bergerak kewilayah Kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku inisial J yang diimpormasikan sering menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis shabu.
Akhirnya Pukul 20.15 Wib J yang sedang berada dihalaman rumah kontrakannya diamankan dan sewaktu diadakan penggeledahan rumah J yang disaksikan perangkat Nagari , didalam kamar J di temukan dua orang laki laki inisial HMN dan GV yang sedang memaket narkotika jenis shabu ,
Kemudian ketiga pelaku diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan dan selanjutnya kepada pelaku diancam
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.(M.Datuk)