Pojok Istana

Presiden Jokowi Perpanjang Kebijakan PPKM Level Empat hingga Tanggal 2 Agustus 2021

Oleh : Mancik - Minggu, 25/07/2021 19:51 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM level empat dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus mendatang. Perpanjangan kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek yang ada, terutama penanganan Covid-19 di lapangan.

Menurutnya, pemerintah memperhatikan secara detail perkembangan kasus Covid-19 di lapangan. Mulai dari aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, menjadi alasan pemerintah untuk memperketat kembali aktivitas masyarakat di tengah yang masih ada.

"Dengan mempertimbangan aspek keseahatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level empat dari tanggal 26 juli sampai dengan 2 agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran langsung YouTube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Jakarta, Minggu,(25/7/2021)

Pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM level empat, dengan beberapa penyesuaian. Terutama aktivitas ekonomi masyarakat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam penjelasannya, presiden mengatakan, pasar rakyat tetap dapat dibuka selama PPKM level empat hingga 2 Agustus mendatang. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penularan virus corona.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diberbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan Pemda," jelas Jokowi.

Selain itu, ia menjelaskan, pedagang kaki lima hingga tempat pangkas rambut tetap diizinkan untuk dibuka setiap hari. Namun, pemerintah menekankan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19.

"Pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Adapun warung makan, lapak jajan yang menjual ditempat terbuka, hanya diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00. Selain itu, waktu makan untuk setiap pengunjung hanya 20 menit.

"Warung makan, lapak jajan, pedagang kaki lima, usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dizinkan dibuka dengan proktokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," tutupnya.*

Artikel Terkait