Daerah

Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Oleh : very - Rabu, 28/07/2021 22:38 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari kasus asusila di Kabupaten Pringsewu. (Foto: Ist)

 

Pringsewu, INDONEWS.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus asusila di Kabupaten Pringsewu Lampung,  Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, keberatan dan menolak eksepsi M Anton Subagyo kuasa hukum terdakwa, Febry Wijaya  (29) atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot, pada Rabu (28/07/2021).

Menanggapi eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, advokat senior di Bandar Lampung, Lampung, Grace Nugroho menegaskan tetap mendukung upaya penegak hukum dalam mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Grace Nugroho berharap dukungan juga muncul dari semua lapisan masyarakat agar kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak terulang dan menagih korban lain. “Anak-anak adalah masa depan bangsa dan oleh karenanya masyarakat harus ikut mengawal kasus ini,” ujar Grace melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (28/7).

Sementara dari Jakarta,  Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya dengan mengatakan, harus ada efek jera bagi para pelaku dengan memberi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hermawi Taslim yang juga Wasekjen Partai Nasdem itu memberi apresiasi khusus kepada para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-nak.

Adapun keberatan Kuasa Hukum terdakwa dengan menyatakan ketika dilakukan penyidikan di kepolisian, Febry Wijaya alias Alias Protol bin Samroni, tidak didampingi oleh penasehat hukum, tidak dapat menjadi alasan.

Febry yang adalah warga Pringsewu, dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran. Bahkan dalam melakukan perbuatan pecabulan itu, Febry Wijaya selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Menurut Desna, sebenarnya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak relevan karena seharusnya diajukan pada waktu penyidikan di kepolisian. Dirinya juga memastikan bahwa  surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk  sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasehat hukum. Hal itu dibuktikan dengan ditandatangani penasihat hukum.

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya Desna.

Oleh karena itu, tambah Desna, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim. JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer,  Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1).

Selain mempermasalahkan tidak adanya penasihat hukum, eksepsi juga diajukan kuasa hukum terdakwa dengan alasan dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Di antaranya karena kronologi yang disampaikan dalam dakwaan itu hanya semata-mata keterangan dan BAP saksi korban, tanpa ada yang melihat atau mengetahui kronologi tersebut. (*)

Artikel Terkait