Nasional

Waduh! Batal Jual Tanah, Kakek 63 Tahun Dijebloskan ke Bui oleh Tetangganya Sendiri

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 01/08/2021 18:54 WIB

Suryadi, seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mendekam di balik jeruji besi Polsek Gunung Pati (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah bernama Suryadi dijebloskan ke penjara oleh tetangganya.

Penyebabnya, Suryadi membatalkan perjanjian jual beli tanah dengan calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.

Persoalan jual beli tanah ini pun berakhir pidana, dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.

Kuasa Hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat kliennya berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati awal tahun 2020 lalu.

Lalu calon pembeli berinisial S dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.

"Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikam uang muka calon pembeli," kata Yohanes Sugiwiyarno.

Akan tetapi, kata dia, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke Polisi dengan meminta kakek membayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya yakni sebesar Rp300 juta.

"Saya menyayangkan perihal penahanan terhadap klien saya, terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata, bukannya pidana," timpal Yohanes Sugiwiyarno.

Sebelumnya, kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat. Dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat down payment (DP) yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu Rp90 juta.

Lalu Suryadi, kakek 63 tahun ini menjadi tahanan Polsek Gunung Pati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu.

Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi.*

Artikel Terkait