Penulis : Luthfi A. Mutty ( Ketua Bidang Hubungan Eksekutif DPP Partai NasDem )
Secara berturut turut dua orang pimpinan ULP di Luwu Utara mundur. Begitu cerita yg saya dengar di warkop. Jika cerita itu benar, ini tentu aneh. Krn ULP salah satu unit kerja pemda yang "menggiurkan". Lantas ditunjuklah Inspektur Daerah Luwu Utara merangkap menjadi Kepala ULP. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin dianggap biasa. Tetapi bagi yg paham mengenai ULP sebagai episentrum korupsi di daerah dan inspektorat sebagai garda terdepan utk mencegah terjadinya praktek culas dlm pengadaan barang dan jasa, maka rangkap jabatan dari dua lembaga ini, bukan saja aneh, melainkan malapetaka. Apalagi perturan dengan tegas menyebutkan bahwa personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ.
Pendeknya, bagi yg masih memiliki sedikit saja nurani pemerintahan, penyatuan 2 institusi ini ke dalam 1 tangan sesungguhnya merupakan moral hazard. Kecuali jika penguasanya memang telah kehilangan nurani pemerintahan. Dan ketika penguasa telah kehilangan nurani pemerintahan maka disaat bersamaan dia telah kehilangan rasa malu. Itu artinya, pemerintah tdk lagi hadir sebagai rahmat, melainkan menjadi malapetaka bagi rakyat.
429 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Demikian disampaikan Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK ( Maret 2021). Jumlah ini tentu bertambah karena beberapa kepala daerah kembali terjerat kasus yg sama dalam satu bulan terakhir. Sebut saja misalnya, Bupati Kolaka Timur, Bupati Banjar Negara, Bupati Probolinggo, Bupati Nganjuk, Bupati Muba, dan Bupati Kuantan Sengingi.
Jika ditelisik, korupsi yg menjerat para kepala daerah umumnya terkait dgn tiga hal. Yakni, proses pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, dan perizinan. Sebagai upaya utk mencegah praktek culas itu, maka inpektorat daerah diperluas kewenangannya.
Perluasan kewengan itu tdk lain dimaksudkan agar dapat mencegah praktek2 korupsi. Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa yg selama ini menjadi sarang praktek culas di lingkup pemda. Bukankah hampir semua kasus korupsi di daerah episentrumnya ada di ULP? Maka menjadi aneh kemudian, jika kepala inspektorat merangkap kepala ULP. Selain karena inspektorat harus menjadi garda terdepan dalam mengawal transparasi dan kejujuran dlm proses tender, juga karena pengaduan atau sanggahan atas dugaan praktek culas, antara lain ditujukan kapada dan harus ditangani inspektorat.