Nasional

Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut Lebih Berat dari Edy Rahmat

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 15/11/2021 18:06 WIB

Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah lebih berat dari tuntutan kepada Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat. JPU KPK meminta agar Edy Rahmat dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan Edy Rahmat telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU KPK Zaenal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, seperti dikutip Merdeka Senin (15/11).

Seusai sidang, Zaenal menjelaskan tuntutan Edy Rahmat memang lebih rendah dibandingkan Nurdin Abdullah, karena dia hanya dikenakan satu pasal. Sementara dalam amar tuntutan Nurdin Abdullah ada dua pasal yang dikenakan.

"Jadi berbeda kualifikasi Pak Edy dan Nurdin. Kalau Pak Nurdin ada gratifikasinya, ada Pasal 12B, kalau Edy Rahmat tidak ada," bebernya.

Zaenal menyebut dalam perkara itu, Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.

"Dari fakta persidangan, Pak Edy adalah perantara dan dia mendapat perintah dari Pak Gubernur. Kedua soal peran, makanya dia lebih rendah dari pak Nurdin," tegasnya.

Zaenal menambahkan, hal yang meringankan tuntutan Edy Rahmat yakni sikap kooperatif dan memberikan kesaksian apa adanya dan sesuai fakta. Selain itu, Edy Rahmat juga dianggap jujur dan tidak berbelit-belit saat persidangan.

"Hal meringankan beliau kooperatif menerangkan sesuai fakta apa adanya. Dia tidak berbelit-belit dan memberikan keterangan jujur di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.*

Artikel Terkait