Bisnis

JIEP Kupas Tuntas Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Oleh : very - Selasa, 23/11/2021 19:38 WIB

PT Jakarta Industrian Estate Pulogadung (JIEP) menggelar webinar Kupas Tuntas Kebijakan Tax Amnesty Jili II pada UU HPP, di Jakarta, Senin (22/11). (Foto: ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang. Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmoni Peraturan Pajak (HPP) menjadi UU.

Pengesahan UU HPP memang tengah menjadi banyak perbincangan dari berbagai kalangan. Bagaimana tidak pengimplementasian UU yang satu ini memiliki andil dan pengaruh yang sangat besar hampir di semua sektor. Tax amnesty jilid II ini merupakan salah satu kebijakan yang tertuang dalam UU HPP. Karena itu, untuk membahasnya, PT Jakarta Industrian Estate Pulogadung (JIEP) menggelar webinar Kupas Tuntas Kebijakan Tax Amnesty Jili II pada UU HPP, di Jakarta, Senin (22/11).

Acara dibuka oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT JIEP, Arief Adhi Sanjaya dengan menghadirkan narasumber yaitu Instruktur Perpajakan dan Penulis Tetap Majalah Pajak, Harisman Isa Mohamad dan Managing Partner Kantor Konsultan Pajak Andi Saputra & Partner, Andi Saputra. Webinar ini dihadiri oleh para tenant yang berada di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.

(Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT JIEP, Arief Adhi Sanjaya. Foto: tangkapan layar oleh Indonews.id)

Arief Adhi Sanjaya saat membuka acara mengatakan, pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 yang sebelumnya merenggut banyak korban. Karena itu, momentum ini harus dijaga sebaik mungkin. Salah satunya dengan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Salah satu bentuk respon pemerintah tersebut yaitu dalam bentuk tax amnesty jilid kedua ini melalui program pengungkapan sukarela (PPS),” ujarnya.

Untuk itu, kata Arief, PT JIEP menggelar webinar ini agar sebagai wajib pajak kita mengetahui program tersebut dan bisa melaksanakannya dengan baik.

Andi Saputra dalam makalah berjudul “UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Membangun Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel” menjelaskan maksud dari program pengungkapan secara sukarela tersebut.

“Maksud dari program tersebut, katanya, yaitu untuk memberi kesempatan kepada para wajib pajak agar melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya.

Program pengungkapan secara sukarela ini, katanya, dilatarbelakangi oleh masih terdapat perserta pengampunan pajak jilid pertama yang belum mendeklrasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak sebelumnya. Karena itu, apabila ditemukan oleh DJP maka mereka akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah dengan sanksi sebesar 200 persen (pasal 18 ayat (3) UU TA).

 

(Managing Partner Kantor Konsultan Pajak Andi Saputra & Partner, Andi Saputra. Foto: tangkapan layar)

 

Alasan Pemerintah Kembali Membuka Tax Amnesty Jili II

Sedangkan Harisman dalam makalah berjudul “Tax Amnesty Jilid II, Ikut atau Tidak”, menjelaskan secara menarik tentang pertanyaan besar mengapa pemerintah kembali melaksanakan Tax Amnesty Jilid II ini.

Pertanyaan pertama, mengapa TA jilid pertama sepi peminat? Hal ini, katanya, bisa diketahui dari data keikutsertaan para peserta wajib pajak pada jilid pertama. Karena itu, pemerintah kembali mengemas ulang program tersebut misalnya dengan menyederhanakan administrasi pelaporan.

Seperti diketahui, program tax amnesty jilid I yang ditawarkan kepada WP OP dan WP badan mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuh an nasional 62-75%. Harta yang dideklarasi pada tax amnesty jilid I berjumlah Rp 4.884,26 triliun atau 39,9% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,54 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan tax amnesty.

Pertanyaan kedua, apakah Program Pengungkapan Sukarela dalam jilid kedua ini bukan sebuah jebakan batman? Muncul pertanyaan misalnya, apakah para wajib pajak akan diperiksa walau kemudian mereka ikut dalam PPS? Kemudian apakah bisa terjadi penyalahgunaan data dan informasi yang disampaikan oleh para WP tersebut? Dan apakah akan ada program serupa di masa yang akan datang?

(Instruktur Perpajakan dan Penulis Tetap Majalah Pajak, Harisman Isa Mohamad. Foto: Tangkapan Layar)

Harisman hanya bisa memberi jawaban terhadap pertanyaan pertama dan kedua di atas. Yaitu bahwa para WP tidak akan diperiksa dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Selanjutnya, dia juga mengatakan bahwa tidak ada kekhawatiran terjadi penyalahgunaan data dan informasi para WP. Pasalnya, data dan informasi tersebut disimpan di dalam box yang disegel.

Terkait dengan pertanyaan apakah akan ada program serupa, tax amnesty berikutnya setelah program TA jilid II ini, dia tidak bisa memberi jawaban. “Karena instrumen pajak adalah alat dari pemerintah untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.

Webinar yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 ini berjalan lancar dan sukses. ***

 

Artikel Terkait