Nasional

Kronologi Tim Satgas Kejagung RI Tangkap Oknum Jaksa di NTT bersama Seorang Pengusaha

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 21/12/2021 19:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang oknum jaksa berinisial KM ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, Senin, 20 Desember 2021, sekitar pukul 19:30 WIB.

KM merupakan pejabat struktural eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Oknum jaksa tersebut terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya.

Leonard menuturkan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian tim Satgas bergerak cepat.

Dia mengatakan saat ini, oknum jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.

“Dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” tutur Leonard.

Sebelumnya, tim penyidik 53 Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa senior berinisial KM dan seorang pengusaha HT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena diduga melakukan tindakan tercela.

Dibenarkan Kejati NTT

"Benar tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, dilansir dari ANTARA, Selasa, 21 Desember 2021.

Ia mengatakan keduanya ditangkap penyidik 53 dari Kejaksaan Agung secara bersamaan di salah satu tempat di Kota Kupang pada Senin malam.

Menurut dia, Jaksa KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT seperti kasus korupsi Bank NTT Surabaya.

Artikel Terkait