Nasional

Kasus Sopir Vs Penumpang Grab, Polres Jakarta Barat Segera Periksa Novia Tambrani dkk

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 29/12/2021 21:08 WIB

Penumpang grabcar, Novia Tambrani (NT)

Jakarta, INDONEWS.ID – Koordinator Kuasa Hukum Godelfridus Janter (GJ), Siprianus Edi Hardum SH, MH mendesak Polres Jakarta Barat segera menindaklanjuti laporan GJ terhadap Novia Tambrani Dkk atas dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada GJ pada 23 Desember 2021 dini hari.

Untuk diketahui, kuasa hukum GJ telah melayangkan laporan ke Polres Jakarta Barat pada Minggu 25 Desember 2021. Dalam laporannya, kuasa hukum melaporkan Novia Tambrani Dkk atas dugaan pengeroyokan.

"Kami sebagai kuasa hukum menyayangkan Polres Jakarta Barat tidak bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Padahal laporan sudah dilakukan Minggu (25/12/2021)," kata Edi dikutip dari rilis pada Rabu (29/12/21).

“Yang membuat kami tambah kecewa, pihak Polres Jakarta Barat mengatakan kepada pers bahwa kami belum menyerahkan barang bukti. Padahal barang bukti sudah kami siapkan dan saksi kunci yakni yang melerai pengeroyokan itu sudah bersedia dipanggil polisi," ungkap Edi.

Edi menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu, (29/12/21), pihaknya telah mendatangi bagian Reserse Polres Jakbar dan mendapati informasi bahwa laporan masih dalam proses administrasi.

“Bagi kami ini tidak adil. Padahal klien kami sudah ditangkap dan ditahan atas laporan yang menurut kami berdasarkan keterangan sepihak.”

Sementara ketika pihaknya melapor kasus tersebut ke Polres Jakarta Barat pada Minggu (25/12/2021), Edi menuturkan, pihak polisi di Polres Jakbar mengatakan akan secepatnya GJ di-BAP.

“Kenyataannya sampai saat ini kliennya kami belum di-BAP. Lalu kapan Novia Tambrani dkk dipanggil?” tanya Edi.

Maka dari itu, Edi menilai Polres Jakarta Barat lamban memproses laporan pihak GJ. Padahal terkait laporan Novia Tambrani, Polsek Tambora begitu bergerak cepat dan menangkap GJ.

“Padahal kasus ini adalah kasus perkelahian dan pengeroyokan. Sampai saat ini, klien kami masih ditahan. Kami juga meminta agar orang yang menganiayani dan mengeroyok klien kami segera ditangkap dan ditahan," tutup Edi.*

Artikel Terkait