Nasional

Kemendagri Minta Lantik Kades Pagaran Honas, Bupati Tapanuli Tengah Tak Berkomentar

Oleh : Mancik - Selasa, 01/02/2022 16:53 WIB

Arianto, kuasa hukum kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta Bupati Tapanuli Tengah, segera melantik calon kepala desa terpilih Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri. Adapun calon kades terpilih atas nama Herianto yang telah memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 yang lalu.

Kemendagri sendiri melayangkan surat permintaan pelantikan kepada Bupati Tapanuli Tengah berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh Arianto Hulu Nomor 319/KHER/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 hal Pengaduan Perihal Penundaan Pengangkatan Kepala Desaselaku kuasa hukum dari calon kades terpilih Desa Pagaran Honas.

"Dalam hal yang bersangkutan terbukti telah mengundurkan diri sebagai pendamping desa, diminta kepada Saudara untuk segera melantik yang bersangkutan sebagai Kepala Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas daerah," demikian bunyi point 4 surat Kemendagri kepada bupati Tapanuli Tengah yang diterima media ini, Jakarta, Selasa,(1/02/2022)

Adapun keseluruhan point surat Kemendagri kepada Bupati Tapanuli Tengah yakni:

Sehubungan dengan Surat Arianto Hulu, S.H. Nomor 319/KHER/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 hal Pengaduan Perihal Penundaan Pengangkatan Kepala Desa, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan kepada Saudara selaku Bupati Tapanuli Tengah untuk segera melantik calon kepala desa terpilih a.n. Herianto sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa tahun 2021 di Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri di mana pada tanggal 11 Desember 2021 yang bersangkutan telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai pendamping desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa “calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak”. Selanjutnya, pada
Pasal 29 huruf i menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 41 ayat (5) mengatur bahwa tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:

a.Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara;
b. Laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia;

c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan.

Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud di atas dari mulai laporan panitia pemilihan mengenai calon sampai dengan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati paling lama 74 (tujuh puluh empat) hari.

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk melakukan klarifikasi dan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Dalam hal yang bersangkutan terbukti telah mengundurkan diri sebagai pendamping desa, diminta kepada Saudara untuk segera melantik yang bersangkutan sebagai Kepala Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas daerah.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani ketika diminta keterangan oleh medi ini, Senin(31/01/2022), tidak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai tanggapan Pemda Tapanuli Tengah terkait dengan surat dari Kemendagri.

Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, pihaknya telah membalas surat dari Kemendagri terkait permintaan melantik calon Kades terpilih Desa Pagaran Honas. Namun, ia menolak memberikan keterangan ketika perihal isi surat balasan tersebut ke Kemendagri.

"Sudah kami surati," kata bupati Tapanuli Tengah.*

Artikel Terkait