Nasional

Optimalisasi JKN, Pemerintah Pastikan Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 25/02/2022 14:38 WIB

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan komitmen pemerintah memastikan perlindungan kesehatan seluruh lapisan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022).

Diakui Ali jika saat ini banyak masyarakat salah memahami terkait maksud dan tujuan Inpres tersebut. Di antaranya persepsi yang menyatakan pemerintah melakukan pemaksaan. Ali Ghufron pun menegaskan bahwa saat ini, kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup bagus dengan dana jamsos yang juga positif.

"Jadi tidak benar untuk memaksa. Ini yang salah dan harus diluruskan. Inpres ini semata-mata sebagai langkah negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan kesehatan," ungkapnya.

Terbitnya Inpres menjadi langkah strategis dan penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan. Inpres ini juga sebagai upaya mengoptimalkan kepesertaan yang ingin dicapai, yaitu sebesar 98 persen pada 2024 sesuai dengan target RPJMN.

"Saat ini ada 236 juta penduduk atau sudah 86 persen yang sudah menjadi peserta JKN. Jadi kalau targetnya 98 persen pada 2024 maka sebenarnya tinggal 12 persen lagi yang harus dicapai," sebutnya.

Untuk itu menurutnya, dibutuhkan strategi komunikasi yang tepat dalam melaksanakan inpres tersebut, guna menghindari timbulnya opini negatif publik.

Pada kesempatan tersebut, Ali juga mengatakan jika BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi pentingnya kepesertaan melalui medsos, diskusi dan kerja sama dengan berbagai pihak, terutama kementerian/lembaga juga pemerintah daerah.

Terkait syarat kepesertaan JKN untuk mengurus berbagai keperluan/pelayanan publik, Ali Ghufron mengatakan, tidak semua langsung akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Pelaksanaannya, tergantung dari kesiapan masing-masing kementerian/lembaga.

Hal itu juga dijelaskan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara. Pelaksanaannya kata dia, tergantung kesiapan kementerian/lembaga, dan saat ini masih dalam proses persiapan.

Kemenko PMK kata dia, akan terus mengawal prosesnya. "Persyaratan tersebut akan berjalan setelah ada aturan turunannya di K/L terjait. Saat ini baru Kementerian ATR/BPN yang sudah siap," tutupnya.

Turut hadir dalam diskusi adalah Sekretaris Jendelal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Staf Khusus Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id.

Artikel Terkait