Daerah

Empat Bandit Spesialis Pecah Kaca Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota

Oleh : indonews - Jum'at, 15/04/2022 20:16 WIB

Para bandit spesialis pecahkan kaca. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Empat warga Ogan Komelir Ulur (OKU) Timur menjadikan wilayah Bogor sebagai basis aksi kejahatan mereka.

Komplotan beranggotakan empat orang  pencurian ini memakai modus pecah kaca, guna menggasak barang berharga orang.

Aksi bandit lintas wilayah ini terhenti setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.

Kelompok para pencurian dengan modus ini sudah sering beraksi. Wilayah hukum Bogor Kota dan Kabupaten menjadi basis pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Jumat (15/04/2022) melalui rilis resmi mengatakan, empat pelaku ditangkap Kamis (14/4/2022) malam.

"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku kasus pencurian dengan berkedok pecah kaca," kata Kombes Susatyo.

Empat pelaku tindak kejahatan yang diamankan petugas setelah adanya keterangan saksi dan bukti dilapangan masing-masing dengan inisial KN (36), CK (24), UN (23) dan TD (40).

"Semua pelaku warga asal OKU Timur. mereka ini satu kampung lagi," ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Bogor ini menuturkan, komplotan ini diburu,  setelah penyidik mengindentifikasi empat kejadian yang polanya sama.

Pertama wilayah TKP di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, kedua di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara. Lalu TKP di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Tapos  Cibinong dan TKP di Kecamatan Cileungsi.

"Dari empat lokasi tersebut, kami kejar mereka. Sekarang masih terus didalami keterangan mereka. Status mereka sudah naik menjadi tersangka," tegas Kapolresta.

Kombes Susatyo kembali menerangkan, dari penangkapan empat tersangka kejahatan, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 kendaraan roda lengkap dengan peralatan untuk mereka beraksi dan 1 buah laptop.

Kapolresta menambahkan, pencurian modus memecahkan kaca mobil sempat viral di media sosial.

Aksi terakhir tersangka di Kedung Halang,  tertangkap kamera CCTV. Dalam vidio kamera tersembunyi ini terekam 2 pelaku beraksi menggunakan sepeda motor mendekat ke target dan teman lainnya menunggu dibelakang.

Empat tersangka di jerat Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (yopi)

Artikel Terkait