Daerah

Wabub Tanah Datar Richi Aprian: Tidak Semua Informasi Bisa Disampaikan kepada Masyarakat

Oleh : Mancik - Rabu, 20/04/2022 19:51 WIB

Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian.(Foto:Ist)

Tanah Datar, INDONEWS.ID - Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mengakui Kemajuan teknologi dan informasi menciptakan masyarakat yang semakin kritis, sehingga beberapa nagari ataupun kecamatan di Tanah Datar cukup banyak yang menuntut informasi.

"Namun sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi bisa disampaikan kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Richi Aprian waktu membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di aula kantor Bupati di Pagaruyung.

"Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi kepada pemohon, melayani secara cepat, tepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Tentu semua harus sesuai aturan dan peraturan berlaku," ungkapnya.

Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.

"Beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dengan memperhatikan 3 prinsip, yakni Ketat, Terbatas dan Tidak Mutlak. Karena itu Rakor ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, tujuan dan misi dalam melaksanakan PPID ini," jelasnya.

Ketua Pelaksana Roza Melfita mengatakan, pelaksanaan Rakor selama sehari diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, Sekcam dan Wali Nagari se Tanah Datar. Dan bertujuan untuk penguatan kapasitas PPID Perangkat Daerah dan Nagari di Tanah Datar dengan menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Adrian Tuswandi.*(M.Datuk)

Artikel Terkait