Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (RUU Disinformasi) tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan pers. Menurutnya, aturan yang sedang disusun pemerintah lebih difokuskan untuk mengatur penyebaran informasi di media sosial.
“Bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tetapi harus kita ingat juga bahwa dunia digital sudah berkembang luar biasa,” kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Politikus dari Partai Gerindra itu menjelaskan pemerintah melihat perlunya regulasi karena arus informasi di ruang digital semakin sulit dikendalikan. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak menyasar media arus utama atau media mainstream.
“Yang mau kami benahi bukan media mainstream, tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kami,” ujarnya.
Supratman mengatakan saat ini penyusunan RUU masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik di Kementerian Hukum. Pemerintah juga belum menetapkan batasan rinci mengenai subjek disinformasi maupun propaganda asing yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud disinformasi adalah penyebaran informasi yang tidak benar. Sementara propaganda asing merujuk pada informasi yang berasal dari luar negeri, meski pada praktiknya aturan tersebut akan berlaku bagi semua jenis informasi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
“Sebenarnya bukan soal asing atau tidak, tetapi berlaku bagi semua jenis informasi,” kata Supratman.
Menurut dia, pemerintah belum menetapkan target waktu untuk menyerahkan rancangan undang-undang tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena proses penyusunan naskah akademik masih berlangsung.
Supratman juga meminta publik, terutama kalangan pers, tidak khawatir terhadap rencana regulasi tersebut.
“Yang membuat khawatir kan kalau membatasi kebebasan teman-teman sebagai pilar demokrasi. Nah, percaya sama saya, itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
Kritik dari YLBHI
Meski demikian, rencana penyusunan RUU Disinformasi menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai rancangan undang-undang tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
YLBHI menilai regulasi tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Sementara Pasal 28E menjamin kebebasan individu untuk menyatakan pikiran dan sikap.
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI menyebut undang-undang yang sedang disiapkan pemerintah berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru terhadap masyarakat sipil.
“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, serta menutup dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” demikian pernyataan YLBHI.
YLBHI juga menilai bahwa rencana penyusunan RUU tersebut tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang dinilai semakin sensitif terhadap kritik.
Menurut YLBHI, sejumlah pejabat di lingkaran pemerintahan selama ini kerap menunjukkan sikap alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.
“Ini bagian dari karakter kekuasaan yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga masyarakat sipil,” kata YLBHI.