Nasional

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Minahasa

Oleh : luska - Rabu, 01/06/2022 11:00 WIB

Minahasa, INDONEWS.ID - Kabupaten MInahasa Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pemilihan hukum tua serentak pada 98 desa di 22 kecamatan dan diikuti oleh 338 calon kepala desa, 263 calon kepala desa laki-laki dan 75 calon kepala desa perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 85.236 pemilih yang tersebar di 221 TPS. 

Dalam Surat Bupati Minahasa Nomor 100/367/Sekr.Bag.Tapem tanggal 27 Mei 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Hukum Tua Serentak di Kabupaten Minahasa Tahun 2022 dinyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, terutama mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS, serta keadaan terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pemantauan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Adminisitrasi Pemerintahan Desa untuk melihat praktek langsung dari penerapan protokol kesehatan selama pilkades serentak di Kabupaten MInahasa. 

Kabupaten Minahasa menggunakan istilah Hukum Tua untuk menyebut jabatan Kepala Desa. Ini merupakan penerapan kearifan lokal mengingat istilah tersebut telah digunakan secara turun-temurun. Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel yakni Desa Leilem Dua Kecamatan Sonder maupun hasil monitoring oleh Bupati Minahasa bersama Forkopimda bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ratna Andriani memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten MInahasa yang telah bekerja luar biasa dalam mengawal perhelatan Pemilihan Hukum Tua. Selain itu, Ratna menyampaikan pesan agar tidak lengah dan terus memantau pelaksanaan pilkades hingga tahapan pelantikan kepala desa sehingga pelaksanaannya tidak menghasilkan klaster baru Covid-19. (Lka)

Artikel Terkait