Daerah

TPDI: Robi Idong Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Penyalahgunaan Anggaran di Kabupaten Sikka

Oleh : very - Kamis, 23/06/2022 11:04 WIB

Petrus Selestinus adalah Koordinator TPDI & Advokat Peradi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Bupati Kabupaten Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) mengaku terkejut bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran di kabupaten yang dipimpinnya tersebut. Namun yang membuat miris, di tengah terjadinya praktik tersebut, Kabupaten Sikka malah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT.

Seperti dilansir sebuah media online nasional pada Selasa (21/6/2022) dalam berita berjudul: Bupati Roberto Diogo : "Saya terkejut di Sikka Ada Penggunaan Anggaran yang Tidak Betul", sang bupati mengaku terkejut bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Meski demikian, dia mengeklaim bahwa masalah tersebut sudah diatasi dengan diraihnya WTP.

“Kita kejar sampai dapat dan kita mendapatkan WTP. Kalau kita biarkan itu, tidak WTP,” katanya seperti dikutip Kompas.com.

Menanggapi pernyataan Robi Idong tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, permasalahan sekarang adalah munculnya fakta yang mengindikasikan betapa buruknya pengelolaan keuangan daerah khususnya pada dana BTT pada BPBD Sikka dengan nilai kerugian sebesar Rp. 988.765.648. Selain itu terdapat juga kebocoran Dana Bansos untuk Beasiswa di Sikka sebesar Rp. 280 juta; kasus belanja Trafo untuk RSUD TC. Hillers Maumere TA 2021, dengan kerugian Rp. 815 juta dll.

“Akan tetapi mengapa BPK RI NTT dalam LHP TA 2021 memberinya opini WTP telah dijawab sendiri oleh Robi Idong melalui sebuah media mainstream yang dengan bangga mengakui bahwa pihaknya dengan sekuat tenaga mengejar hingga mendapatkan opini WTP dan dia dapatkan itu. Ini berarti Robi Idong mengakui adanya interaksi yang aktif di balik meja antara Robi Idong dengan oknum BPK RI guna mendapatkan Opini WTP dengan cara apapun juga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/6).

Petrus yang juga Advokat Peradi ini mengatakan, beberapa kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa pejabat pada SKPD atau Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Penguna Anggaran (KPA), selama periode 2020-2022 di Kabupaten Sikka atau selama Pandemi Covid-19, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati Robi Idong selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang diserahi tugas mengelola keuangan daerah. 

“Tugas dan tanggung jawab mengelola APBD Sikka, melekat pada Bupati Sikka Robi Idong selaku Kepala Pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah, secara atribusi diserahi kekuasaan untuk mengelola keuangan daerah oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara,” kata Petrus.

Oleh karena itu jika Gubernur, Bupati, Walikota, SKPD dan KPA yang memikul tanggung jawab mengelola keuangan daerah tersebut terbukti melakukan penyimpangan kebijakan atau penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, maka kepada mereka diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU, yaitu (UU Keuangan Negara, UU Tipikor, UU Pencucian Uang dll.)

“Dan untuk sampai kepada pembuktian apakah Bupati Sikka Robi Idong dkk. telah melakukan penyimpangan kebijakan atau penyimpangan kegiatan anggaran, maka Kejaksaan atau Polri di Sikka atau KPK harus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Robi Idong dkk. untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana korupsi dan siapa saja tersangka pelakunya, sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara, UU Tipikor dan KUHAP,” ujarnya.

 

Pakta Integritas PDIP

Seperti diketahui, PDIP sangat kuat dalam tradisi melahirkan kader partai untuk menjadi Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Hal itu dilakukan dengan mewajibkan para kadernya untuk ikut menandatangani "Pakta Integritas" sebagai jaminan atas komitmen dari kader untuk tetap taat dan setia kepada tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesangggupan untuk tidak melakukan KKN.

Baru-baru ini DPP PDIP meminta kader-kadernya dari unsur Kepala Daerah di seluruh Indonesia melakukan pembaruan "Pakta Integritas" dengan mewajibkan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan termasuk Robi Idong ikut menandatangani Surat Pernyataan pada Rakor Kepala Daerah di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (16/6/2022) yang disaksikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri secara virtual. 

Isi Surat Pernyataan Pakta Integritas dimaksud di antaranya komitmen untuk proaktif mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela serta menyatakan tidak membuat janji atau menerima janji apapun secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan jabatan yang dimiliki.

“Namun yang terjadi justru Robi Idong ingkar janji dan keluar dari komitmennya, mengkhianati amanat partainya, amanat UU bahkan sumpah jabatan Bupati dan sumpah sebagai Ketua DPC PDIP Sikka, sekadar untuk menutup-nutupi jejak korupsi dari sorotan mata publik Sikka dengan cara memburu Opini WTP hingga mendapatkannya entah dengan cara apapun juga, karenanya TPDI akan melaporkan pembangkangan Pakta Integritas ini kepada DPP PDIP di Jakarta,” ujar Petrus.

“Karena itu, TPDI juga meminta Jaksa Agung dan KPK untuk mensupervisi kerja Kejari Sikka yang nampak masih mandul ketika hendak menyentuh Bupati Sikka Robi Idong dkk. (OPD, KPA dll.) dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi karena selalu ada intervensi dari kekuatan politik personal manampun, dan kepada Kajari Sikka untuk segera memanggil Robi Idong untuk mengklarifikasi soal Dana BTT dan Opini WTP dimaksud,” pungkasnya. ***

 

Artikel Terkait