Nasional

Sukses Timus dan Timsin Panja RUU Pemekaran Papua, Lanjut Serap Aspirasi ke Papua

Oleh : Mancik - Jum'at, 24/06/2022 18:01 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik & Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah bersama DPR RI yang tergabung dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua melakukan sinkronisasi terhadap 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Ketiga RUU itu meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.

Rapat yang dilaksankan pada Kamis (23/6/2022) itu dipimpin Wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan pimpinan Komisi II DPR RI, serta diikuti anggota Komisi II DPR RI yang hadir langsung maupun virtual.

Dari perwakilan pemerintah, rapat turut dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Politik & Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar, didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Valentinus Sudarjanto, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Velix Vernando Wanggai, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia, serta Pejabat perwakilan Kemenkeu.

"Dalam Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) yang dilangsungkan terdapat tiga draf RUU yang sudah berhasil disinkronisasi, yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan,” terang Bahtiar, Jumat (24/6/2022).

Selain itu, dijadwalkan Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, bersama pemerintah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 24 hingga 26 Juni 2022.
Kunjungan kerja itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik, dan menjaring masukan kembali.

Ia mengatakan, proses penyerapan aspirasi ini untuk mematangkan kembali hasil sinkronisasi yang dilakukan, sebelum RUU dirampungkan untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna DPR RI dan disahkan.

"Proses pembahasan Otsus (Otonomi Khusus) Papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak bulan Juli tahun 2021, jadi proses ini sebenarnya sudah satu tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua,” terang Bahtiar.*

Artikel Terkait