Nasional

Soal Penggati Tjahjo Kumolo, Mahfud: Hak Prerogatif Presiden

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 01/07/2022 19:45 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim menggantikan Tjahjo Kumolo.

Penunjukan Mahfud sebagai Menpan-RB ad interim diumumkan 24 Juni lalu oleh Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini. Menurut Mahfud, pengganti Tjahjo Kumolo sebagai Menpan-RB merupakan hak prerogatif oleh Presiden Jokowi.

"Kalau itu tetap kembali ke standar yang biasa bahwa menteri itu adalah hak prerogatif untuk diangkat maupun diberhentikan itu presiden," kata Mahfud pada sebuah stasiun TV swasta, Jumat (1/7).

Mahfud yakin Jokowi sudah memiliki banyak pertimbangan untuk menentukan sosok pengganti Tjahjo. Menurutnya, penunjukan Menpan-RB akan dilakukan Jokowi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Nanti tentu presiden akan mengambil keputusan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, Tjahjo meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif sejak dua pekan terakhir di RS Abdil Waluyo.

Ia mengalami komplikasi paru-paru, diabetes, dan asam urat. Jenazah Tjahjo saat ini berada dirumah duka di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Setelah itu, jenazah akan disalatkan di masjid Kompleks Kemenpan-RB. Kemudian Tjahjo akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.*

Artikel Terkait