Daerah

Sidang Perdana Bupati Non-aktif Ade Yasin, Buka Tabir Buruk Proyek Infrastruktur

Oleh : indonews - Rabu, 13/07/2022 16:17 WIB

Kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (Foto: Ist)

Bandung, INDONEWS. ID - Kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membuka tabir buruknya proyek pengadaan konstruksi infrastruktur di Bogor.

Akibatnya, laporan keuangan Pemkab Bogor 2021 berpotensi mendapatkan opini disclaimer dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Lebih dari separuh sampling yang diperiksa auditor BPK, berpotensi jadi temuan. Potensi terbesarnya adalah kekurangan volume pekerjaan.

“Ada kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal atau pengadaan jalan/gedung, yaitu dari 24 kontrak sampling pengadaan jalan, terdapat 14 yang berpotensi jadi temuan,” kata jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaannya terhadap Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Selain pada proyek fisik, auditor BPK juga menemukan potensi temuan pada pekerjaan jasa konsultasi.

Dari 11 sampling pekerjaan jasa konsultasi, 9 di antaranya potensi jadi temuan.

Di samping itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam pengelolaan penganggaran dan belanja.

Terdapat temuan berupa SP2D ganda yang disebabkan Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SPPD) dari Kementerian Dalam Negeri belum bisa memfasilitasi proses penganggaran sampai pelaporan dan proses pembuatan SPM sampai SP2D.

Ade Yasin, menurut dakwaan, dinilai melakukan atau turut serta melakukan suap dengan total senilai Rp1,935 miliar kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selain Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Kabupaten Bogor, juga dijadikan tersangka.

Sedangkan dari pihak BPK Perwakilan Jawa Barat yang dijadikan tersangka penerima suap terdiri dari Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"Untuk mendapatkan opini WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin minta pengkondisian tim auditor. Dia minta siapkan dana untuk itu," demikian fakta sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Ade Yasin, sebagaimana dalam dakwaan, mengarahkan agar pemeriksaan tahunan BPK Perwakilan Jabar itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bersama orang kepercayaannya, adik dari Bupati terpidana Rachmat Yasin untuk kasus korupsi ini melakukan pengkondisian agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 tetap mendapatkan opini WTP.

Untuk itulah, pada Januari 2022, Ihsan Ayatullah bersama Andri Hadian sebagai Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor dan Wiwin Yeti Haryati selaku Kabid AKTI BPKAD, menemui bosnya, Teuku Mulya sebagai Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Bogor.

Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan persiapan pemeriksaan oleh BPKR Perwakilan Jabar. Teuku Mulya pun menunjuk Ihsan Ayatullah sebagai pendamping tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar.

“Dalam rangka pengkondisian sebagaimana arahan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar,” kata tim jaksa KPK, Tonny Frenky Pangaribuan dan kawan-kawan. (yopi)

Artikel Terkait