Nasional

Ada Unsur Pidana, DPR Dukung Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Diproses Polri

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 16/07/2022 13:59 WIB

Jokowi Restui Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR mendukung kasus dugaan gratifikasi oleh mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar diproses oleh Polri karena merupakan sebuah pidana. Demikian disampaiakan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.

Namun, Trimedya mengatakan, langkah tersebut perlu lebih dahulu kembali dicek aturan di KPK dan Dewan Pengawas apakah memang proses hukum itu dilanjutkan di aparat penegak hukum lain.

"Kalau misalnya masih bisa ya silakan saja aparat penegak hukum (tindak lanjuti), kan gratifikasi," kata Trimedya kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/7).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, kasus dugaan gratifikasi oleh Lili bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian. Trimedya memandang, tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kan kalau itu enggak mungkin KPK dong, paling pihak kepolisian kan. Enggak mungkin KPK. Dan dia bekas wakil ketua KPK, tapi KPK yang menyidik ya sudah enggak mungkin. Penegak hukum lainnya kan bisa," ujarnya.

Trimedya menyayangkan Lili terlibat gratifikasi, apalagi hanya urusan nonton Moto GP. Kasus gratifikasi ini menjadi tamparan kepada Lili yang sudah berjuang sampai terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Gue yakin ini saja sudah jadi tamparan yang paling berat buat ibu Lili ini. Karena dia untuk bisa masuk DPR saja perjuangannya berat, apalagi bisa terpilih," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Pasalnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin (11/7).

Artikel Terkait