Nasional

Darurut Ini! Polisi Ungkap Motif Tentara Aceh Merdeka Dalangi Pembakaran Bendera Merah Putih

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 26/08/2022 13:59 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Tentara Aceh Merdeka (TAM) yang saat ini berada di Malaysia diduga menjadi dalang kasus pembakaran Bendera Merah Putih di sejumlah daerah di Aceh.

Kasus terakhir yaitu pembakaran dan perobekan Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seorang warga Kabupaten Bireuen, berinisial RA pada Senin (22/8). Aksi itu dilakukannya karena terprovokasi oleh WY yang merupakan anggota TAM di Malaysia.

WY bahkan menjanjikan RA akan direkrut masuk anggota TAM jika dia melakukan aksi pembakaran Bendera Merah Putih. Karena tergiur akan ajakan itu, RA akhirnya membakar bendera lalu mempostingnya di sejumlah media sosial.

"WY ini yang melakukan provokasi. Sehingga jika RA melakukan itu, maka akan direkrut jadi anggota TAM," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Jumat (26/8).

Motif RA lainnya yang melakukan pembakaran bendera karena untuk meluapkan amarahnya karena ia menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia. Untuk itu, saat ini Polda Aceh masih melakukan penyelidikan dan memburu WY.

Winardy memastikan, anggota TAM tidak ada hubungannya dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlebih dahulu menyatu dengan Indonesia. Menurut informasi intelijen, kata dia, tidak ada satupun anggota TAM yang berada ataupun tinggal di Aceh.

"TAM ini tidak ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah masuk dalam NKRI," ucapnya.

Hanya saja mereka membangun jaringan dari luar negeri untuk mempengaruhi warga agar mengganggu keamanan di Aceh. Menurutnya, TAM sama dengan kelompok Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) yang membangun basis dari luar negeri.

"Info intelijen kita, mereka itu rata-rata di luar dan sampai saat ini anggotanya tidak terdeteksi ada di Aceh maupun di Indonesia," katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak anggota TAM di luar negeri, khususnya mereka yang sengaja melakukan provokasi kepada warga Aceh.

Kemudian untuk RA yang melakukan pembakaran bendera akan dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun pidana.*

Artikel Terkait