Nasional

Apresiasi Polri, KSP: Pastikan Jaminan Perlindungan dan Kesetaraan Akses Berlalu Lintas bagi Penyandang Disabilitas

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 02/09/2022 08:33 WIB

Deputi V Jaleswari Pramodhawardani, dan Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol Firman Shantyabudi,di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/9).

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pemerintah berkomitmen serius dalam menjamin hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara dan berlalu lintas melalui pertemuan antara Kantor Staf Kepresidenan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Oleh karenanya, pemerintah berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi V Jaleswari Pramodhawardani dan Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol Firman Shantyabudi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/9).

Jaleswari Pramodhawardhani mengungkapkan bahwa negara hadir dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk hak aksesibilitas dan mobilitas. Kantor Staf Presiden menerima aduan terkait akses penyandang disabilitas terhadap SIM.

 “Masih terdapat perbedaan persepsi dan implementasi beberapa peraturan terkait surat izin mengemudi. Hal ini dialami oleh penyandang disabilitas Tuli yang tidak dapat  mengakses SIM umum, bukan SIM D. Sementara SIM D digunakan untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan modifikasi,” tambah Jaleswari dikutip dari rilis yang diterima redaksi Jum`at (2/9).

Sementara itu, Irjen. Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia serius memberikan layanan tanpa diskriminasi, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas.

“Kami tidak mendiskriminasi tetapi kami memberi perlindungan khusus  teman-teman Penyandang Disabilitas dalam akses berlalu lintas sebab berlalu lintas bukan hanya berkendara motor saja, tapi juga bertoleransi tentang hak dan kewajiban. Kami mengedepankan proteksi disamping pemenuhan layanan sehingga dapat meminimalisir potensi Penyandang Disabilitas sebagai ‘tersangka’ dalam kecelakaan lalu lintas. Sehingga syarat-syarat penting untuk dipenuhi sesuai dengan asesmen akurat terhadap teman-teman penyandang disabilitas semata untuk melindungi bukan mendiskriminasi," kata Firman.

“Kepolisian terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan dan praktik inklusif, utamanya kepada penyandang disabilitas agar mempunyai akses yang sama dengan yang lain, sesuai persyaratan yang harus dipenuhi,” sambung Firman.

Dalam rapat koordinasi, Kantor Staf Kepresidenan dan Kepolisian RI sepakat untuk terus meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas penyandang disabilitas dengan mengedepankan aspek proteksi.

Demikian pula, peningkatan pemahaman dan persamaan persepsi terhadap kondisi yang menentukan akses mereka terhadap SIM khusus, maupun SIM reguler.

Selanjutnya, rakor menyepakati pentingnya penyediaan sarana dan prasarana tes SIM bagi penyandang disabilitas yang memadai. Sampai saat ini, Kepolisian RI belum memiliki kendaraan dan peralatan khusus yang dibutuhkan dalam tes SIM bagi penyandang disabilitas.

 

 

Artikel Terkait