Nasional

Modus Disimpan Dalam Jerigen, Penyelundupan Sabu 2,9 Kg Jaringan Malaysia Berhasil Digagalkan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 04/10/2022 15:01 WIB

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Arief Dimiyati (tengah) dan Kepala Kanwil DJBC Jateng & DIY

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyelundupan sabu seberat 2,9 kilogram melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil digagalkan. Narkoba dari Malaysia tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam dua jeriken.

Upaya penyelundupan berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan, upaya penyelundupan sabu terdeteksi ketika petugas memeriksa barang kiriman dari Malaysia tujuan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di gudang logistik perusahaan jasa titipan di Semarang pada 14 September 2022.

Dari hasil citra X-ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil DJBC Jateng DIY, di dalam satu koli barang kiriman kargo laut barang pindahan, terdapat dua jeriken yang berisi semacam cairan latex.

"Ketika diteliti, terdapat bungkusan kristal bening dengan berat total 2.925 gram. Setelah dilakukan uji narkotes didapati hasil reaktif methamphetamine," kata Anton, Selasa (4/10/2022).

Hasil temuan ditindaklanjuti dengan pengujian sampel pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas. Hasilnya, kristal bening tersebut positif narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu).*

 

 

Artikel Terkait