Nasional

Penyidik Polda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Laporan dari Dirut PT. Inti Duta Dwitama Transindo

Oleh : very - Senin, 14/11/2022 11:26 WIB

Kuasa hukum Petrus Da Gomes, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Polda Metro Jaya, Senin (14/11/2022). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya didesak menuntaskan penyelidikan dan penyidikan laporan dari Direktur Utama PT. Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes terkait dugaan  tindak pidana penipuan dan penggelapan yang  diduga dilakukan Manoj Vasnani selaku CEO Bintang Group Organization Chart (Holding Company) dan Malav Shah  selaku Financial Controller  Bintang Group Organization Chart (Holding Company).

“Pada 7 Februari 2022 klien saya telah melaporkan kasus ini dengan Nomor Laporan:  LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 Februari 2022.  Namun sampai saat ini laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata kuasa hukum Petrus Da Gomes, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Edi mengatakan, Bintang Group Organization  Chart terdiri dari dua Perusahaan Terbatas (Perseroan)  yakni PT. Bintang Abadi Persada (BAP) dan PT.  Bintang Inti Karya (BIK). “Jumat, 11 November 2022 saya dan klien saya menemui penyidik kasus ini dan penyidik mengatakan akan kembali memanggil dua terlapor. Mereka janjinya serius. Kita tunggu saja,” kata Edi.

Petrus Da Gomes menambahkan, beberapa kali ia bertemu dua penyidik kasus tersebut, dan keduanya mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan ini merupakan kasus Perdata. “Pernyataan dua penyidik ini terkonfirmasi dari empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Klien kami, dimana empat SP2HP tersebut isinya hanya formalitas belaka,” kata dia.

Edi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini  merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan Pailit atas PT.BIK ke  Pengadilan Niaga Surabaya, dimana satu dari dua  perusahaan yang  mengajukan permohonan pailit atas PT. BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah diduga Kreditur  Fiktif yakni PT. Bintang Abadi Persada (BAP);  Bahwa PT.BAP merupakan satu group dengan PT.BIK.

Edi mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT.BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur ke PT.BAP yang berkududukan di Karanganyer, Surakarta, Jawa Tengah sebanyak 64 kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT. BIK Pailit.

Dikatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru yakni PT. KSS Indo Apparel. “Dikatakan ‘disempurkan’ karena  PT. KSS Indo Apparel beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT.BIK,” kata dia.

Petrus Da Gomes menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT.BIK di PT.KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan.

“Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT. BIK bekerja di PT. KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” kata dia.

Edi mengatakan, berdasarkan uraian di atas, pihaknya mendesak penyidik Polda Polda Metro Jaya untuk menaikkan kasus ini tersebut ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.

Edi juga mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Mohammad Fadil Imran agar memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasus ini,” pungkas Edi.  ***

 

Artikel Terkait