Nasional

Gede Narayana: Terbukti Ada Desa yang Statusnya Naik Berkat Keterbukaan Publik

Oleh : very - Kamis, 08/12/2022 21:40 WIB

Penanggung jawab acara “Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2022”, Gede Narayana di Jakarta, Kamis (8/12). (Foto: Indonews.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Informasi di seluruh Indonesia senantiasa terus mensosialisasikan dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tersebut, maka pemerintah, khususnya pemerintahan desa, diminta agar menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yaitu adanya transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi.

“Niscaya, dengan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut, penyelenggara Pemerintah Desa akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat pun akan sejahtera,” ujar penanggung jawab acara “Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2022”, Gede Narayana di Jakarta, Kamis (8/12).

Gede, yang juga anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ini mencotohkan ada sebuah desa yang sebelumnya masuk kategori tertinggal, namun statusnya bisa naik menjadi desa berkembang karena melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ada sebuah desa yang masuk dalam nominasi dalam acara Apresiasi Desa pada hari ini namun saat ini sudah menjadi desa berkembang. Hal itu karena desa tersebut telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi yaitu adanya transparansi, akuntabilitas, ekfektivitas dan efisiensi. Jadi, ini merupakan bukti bahwa ada sebuah sebuah desa yang naik statusnya berkat keterbukaan publik,” ujar Gede yang enggan menyebutkan nama desa tersebut.

Gede mengatakan acara Evaluasi dan Apresiasi Desa tersebut sangat penting dilakukan. Menurutnya, setidaknya ada tiga urgensi acara tersebut.

Pertama, berkaitan dengan jaminan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945. Inti pasal tersebut yakni “Hak asasi setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua, penyelenggaraan pemerintahan terutama Penyelenggaraan Pemerintahaan Desa harus dikelola secara transpran dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terebut akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dan terlibat dalam setiap proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Pada titik ini, kita meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa telah dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik maka terwujudlah pemerintahan yang baik dan bersih serta masyarakatnya sejahtera,” katanya.  

Ketiga, Evaluasi dan Apresiasi Desa ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai bagian dari memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa. “Sehingga nantinya, hasil dari Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa ini dapat menjadi literasi atau referensi bagi Pemerintah untuk menyusun dan mengambil kebijakan guna pemajuan keterbukaan informasi publik di Desa,” ujarnya.

 

Rangkaian Terakhir

Apresiasi Desa yang digelar oleh KI Pusat ini merupakan rangkaian terakhir dari proses tahapan penyelenggaraan Evaluasi dan Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Pada bulan Oktober yang lalu, kata Gede, KI Pusat telah menyelenggarakan sosialisasi kepada Komisi Informasi Provinsi tentang metode dan tahapan pelaksanaan Evaluasi dan Apresiasi Desa. Sosialisasi ini diharapkan bisa dikordinasikan dengan stakeholder terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), serta Pemerintahan Desa. Kemudian Komisi Informasi Provinsi dengan Dinas PMD bersama-sama menentukan atau merekomendasikan kepesertaan Pemerintah Desa dalam mengikuti Evaluasi dan Apresiasi Desa.

Masih di bulan Oktober, KI Pusat menerima rekomendasi kepesertaan desa dari 29 Komisi Informasi Provinsi. Ini berarti, dari 34 Provinsi di Indonesia waktu itu, terdapat 29 Provinsi yang menyampaikan Kepesertaan Desa dengan total 90 Desa yang berpatisipasi.

Selanjutnya, KI Pusat meminta kepada 90 Desa untuk mengisi kuesioner dan selanjutnya pada bulan November dilakukan verifikasi pengisian kuesioner. Dari hasil verifikasi tersebut diperoleh 10 Nominasi Desa Transparan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah yaitu; 5 Desa pada Wilayah Indonesia Barat, 4 Desa pada Wilayah Indonsia Tengah, dan 1 Desa pada Wilayah Indonesia Timur.

Dari 10 Nominasi Desa Transparan tersebut kemudian dilakukan proses Pendalaman Lapangan/Visitasi pada akhir bulan November dengan melibatkan Penilai dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ke-10 nominasi Desa Transparan tersebut yaitu untuk Wilayah Indonesia Barat, Desa Sendangsari (Daerah Istimewa Yogyakarta), Desa Bunga Pasang Salido (Sumatra Barat), Desa Ploso (Jawa Timur), Desa Titian Kuala (Kalimantan Barat), Desa Bukit Jaya (Sumtra Selatan). Untuk Wilayah Indonesia Tengah yaitu; Desa Duda Timur (Bali), Desa Bokong (Nusa Tenggara Timur), Desa Ganra (Sulawesi Selatan), Desa Tengin Baru (Kalimantan Timur). Sementara Wilayah Indonesia Timur, yaitu hanya Desa Maitara Tengah (Maluku Utara).

Penyerahan Anugerah Apresiasi Desa 2022 tersebut dilakukan Komisioner KI Pusat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/12/2022). Acara itu turut dihadiri oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong melalui online.

Selain itu, acara itu juga dihadiri oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti, dan seluruh Komisioner KI Pusat.

Selanjutnya, dihadiri pula oleh Komisioner KI Provinsi, Bupati dan Walikota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi/Kabupaten, Kelapa Dinas Komunikasi Informatika Provinsi, maupun dari NGO, maupun rekan media. ***

Artikel Terkait