Nasional

Jawab Pembiayaan PBJ, LKPP Terbitkan MDP Penyediaan Infrastruktur APJ dan Infrastruktur Sektor Generik

Oleh : luska - Selasa, 13/12/2022 17:21 WIB

Surabaya, INDONEWS.ID - Menjawab tantangan terbesar dalam pembiayaan pengadaan barang/jasa melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP terbitkan 2 (dua) Model Dokumen Pengadaan (MDP) yang dapat digunakan sebagai panduan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)/Panitia Pengadaan untuk dapat lebih cepat dalam proses penyusunan dokumen pengadaan. 

Adapun sebelumnya, LKPP telah menerbitkan MDP untuk Penyediaan Infrastruktur Instalasi Pengelola Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2019. Maka dari itu, untuk terus mendukung percepatan pelaksnaan KPBU pada sektor infrastruktur lainnya, LKPP kembali menerbitkan 2 Model Dokumen Pengadaan yakni untuk Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2022 dan untuk Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2022.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan bahwa, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi alternatif model pembiayaan untuk pembangunan sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif. Namun, dalam pelaksanaannya MDP skema KPBU juga tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kasuistik. 

“Model Dokumen Pengadaan (MDP) ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Dokumen Pengadaan yang dilakukan melalui skema KPBU. MDP ini dapat digunakan sebagai panduan namun tidak bersifat mengikat,” jelas pria yang akrab disapa Hendi dalam acara Launching, Sharing Session dan Capacity Building Model Dokumen Pengadaan KPBU pada Selasa (13/12). 

Dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT). LKPP berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang skema pembiayaan KPBU, serta mendorong ketertarikan pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur di daerah masing-masing. 

Dengan diterbitkannya 2 (dua) Model Dokumen Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) dan Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik, dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan KPBU bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Sekaligus untuk mendukung prioritas Kerja Pemerintah sampai tahun 2024 terutama dalam pembangunan infrastruktur dengan sinergi dan keterlibatan swasta. Saat ini terdapat empat daerah lain yang segera menyusul dalam pemanfaatan skema KPBU yaitu Denpasar, Lombok Barat, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Bandung. (Lka)


 

TAGS : LKPP

Artikel Terkait