Opini

Pengendalian Penyelenggaraan Pemda

Oleh : luska - Kamis, 22/12/2022 19:01 WIB

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014)

Daerah otonom (sub-nasional) dibentuk oleh pemerintah nasional. Ia diberi wewenang (authority) oleh pemerintah nasional  untuk mengurus sebagian urusan pemerintahan. Ia diberi dukungan dana oleh pemerintah nasional untuk membiayai urusan pemerintahan yang dilimpahkan, di samping diberi hak untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD).
Ia diberi tenaga ASN untuk menjalankan urusan pemerintahan yang dipegangnya.

Lewat desentralisasi politik, daerah otonom dibolehkan memilih memimpinnya sendiri secara demokratis, yaitu melalui pilkada langsung (OPOV).

Bila kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemda dengan tata kelola Good Governance, sehingga daerah itu maju dan warganya sejahtera, pemerintah nasional tinggal memberi insentif guna lebih mempercepat kemajuannya.

Tapi bila yang terjadi sebaliknya, tata kelola pemda buruk, daerah tidak bertambah maju, kesejahteraan warga tidak bertambah meningkat, dan bantuan untuk kelancaran urusan-urusan strategis nasional di daerah lamban,  pemerintah nasional perlu turun tangan dengan memberikan penguatan (empowerment) di titik-titik kelemahan sesuai hasil evaluasi, termasuk bimbingan kepemimpinan.

Jadi, daerah sebagai ciptaan pemerintah nasional tidak boleh dilepaskan sendiri menunggu "ajal" manakala terjadi situasi keluar rel (out of the track). 

Baca juga : Kendali Kebijakan

Karena itu, agaknya pemerintah nasional ke depan perlu memiliki sekretariat pengendalian operasional penyelenggaraan pemda. 

Artikel Terkait