Daerah

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung

Oleh : luska - Senin, 09/01/2023 13:47 WIB

Tanahdatar, INDONEWS.ID -Tim Tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap warga  Jorong Gudam, Pagarurung MM (28 th) dalam kasus penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu shabu sebanyak 9 paket Narkotika

Penangkapan tersebut dibenarkan  Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH. MH
Diakuinya penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu (7/1) sekira jam 20.00 wib
 berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku MM (28) menyimpan dan akan mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MM, terduga sempat berusaha menelan satu paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti, namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut. Tidak sampai disitu, tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga Narkotika Jenis shabu di kantong saku terduga pelaku MM.

 Atas hal tersebut terduga MM(28) mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar. 

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku MM berupa 9 paket Shabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital. Atas hal tsb terduga pelaku MM(28) diamankan di Polres tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku MM dijerat dgn UU No 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.(M.Datuk)

TAGS : Tanahdatar

Artikel Terkait