Nasional

Simak Alasannya! Ketum Taruna Generasi Bangsa Ultimatum Gubernur Laiskodat Terkait Kebijakan Masuk Sekola Jam 5 Pagi

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 28/02/2023 11:23 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Taruna Generasi Kebangsaan dan Alumni PPRA Lemhanas RI, Ardy Mbalembout, S.H, MH., C.L.A., AIIArb angkat bicara terkait kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang mewajibkan sekolah di Kota Kupang, NTT masuk pada pukul 05.00 pagi. Menurutnya kebijakan ini hanya mementingkan unsur sensasional dan kontroversial semata.

Diketahui, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat membuat heboh publik NTT dengan kebijakan kontroversialnya. Dimana sang gubernur yang kerap mengaku profesor preman itu memerintahkan SMA dan SMK di Kota Kupang memulai pelajaran sekolah pada pukul 05.00 Wita. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 27 Februari 2023.

Putra Asli NTT kelahiran Flores ini mengatakan dari prespektif prestasi, keamanan dan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan terhadp Hak-hak Anak, kebijakan ini jelas salah dan tidak tepat untuk diterapkan.

"Maka dari itu, saya mengultimatum Gubernur Laiskodat dan jajarannya untuk mencabut kembali kebijakan ini dalam Waktu 7x24 jam. Apabila tidak dilakukan, maka saya akan melakukan upaya-upaya perlawanan, baik secara hukum maupun aksi perlawanan sipil," tegas advokat senior yang pada tahun 2004 bergabung dalam Team Kasus Hukum Pelanggaran HAM TIBO Cs di Sulawesi Barat.

Anggota Tim pengacara Daniel Sabon, Eksekutor Nasrudin pada kasus Ketua KPK Antasari Azhar ini menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Otonomi Daerah No.32 Tahun 2004, kewenangan mengatur kebijakan daerah memang diberikan seluas-luasnya kepada kepala daerah, kecuali fiskal dan pertahanan keamanan.

"Tapi harus diingat bukan berati sang kepala daerah dalam memutuskan kebijakakannya, apalagi menyangkut dunia pendidikan dapat dia atur sendiri dan sesukanya," tegas pria yang berhasil membebaskan terdakwa kasus Ampera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Sebab, Ardy menjelaskan, kebijakan tersebut harus melewati proses evaluasi yang holistik dengan melibatkan stakeholder lain seperti pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, tokoh masyrakat dan tokoh agama hingga orang tua siswa.

"Kita semua tau bahwa di NTT ini infrasteuktur jalan dan tansportasinya masih jauh dari kelayakan. Seharusnya ketika kebijakan ini dikeluarkan, sudah dipastikan hal-hal terkait dukungan transportasi dan imfrastruktur jalan baik di kota/kabupaten dan daerah-daerah terpencil kondisinya sudah baik," terangnya.

Artikel Terkait