Metropolitan

Advokat Kondang Tanggapi Penahanan Teman Wanita Dandy

Oleh : rio apricianditho - Jum'at, 10/03/2023 13:28 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID -  Kasus pemukulan anak petinggi GP Ansor, akhirnya menyeret Ag remaja belia yang  kini ditahan Polres Metro Jaksel. Syafri pengacara kondang menanggapi penahan tersebut, delik Pasal 56 KUHP, dia turut membantu penganiayaan tersebut, bila bukan karena si Ag yang meminta korban keluar dari rumah tak mungkin penganiayaan itu terjadi.

Hal itu dijelaskan M Syafri Noer SH pada media usai menjadi pembicara diskusi musik "musik diantara indi dan label" di Jakarta. Menurutnya, delik itu terbukti saat si remaja belia itu tidak berusaha mencegah penganiayaan tersebut. Dia kena di Pasal 56, memberikan bantuan terhadap tindakan penganiayaan.

"Begitu juga temannya yang merekam video, dia menikmati kejadian itu dan tidak berusaha melerai, maka di Pasal 56 masuk unsur itu deliknya. Bahwa mereka bertiga itu sepakat  terjadinya peristiwa tersebut", tegasnya.

Menyangkut hukum yang bakal mereka terima, ia mengatakan, pelaku utama bisa kena hukum maksimal selama 5 tahun, sementara dua lainnya hukumnya dikurangi sepertiga dari hukuman maksimal. "Mungkin yang remaja wanita itu bisa lebih rendah lagi", tambahnya.

Sementara menanggapi Bapas yang siap merekomendasi hukuman remaja belia itu, menurutnya meman Bapas memiliki kewenangan hal itu dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi lembaga ini sebagai assement, mereka akan melihat bagaimana psikologi si remaja itu. Institusi ini juga akan ada di persidangan nanti.

Syafri menegaskan, remaja belia itu tidak boleh disebut tersangka atau terdakwa tapi disebut anak yang berhadapan dengan hukum, ini menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukum acaranya pun berbeda, penahanannya hanya boleh 7 hari atau paling lamal 14 hari. Dan berkasnya harus segera dilimpahkan ke persidangan.

"Di persidangan juga seperti itu, penahannya sama. Penahannya berbeda tidak seperti orang dewasa, ini masih banyak yang belum memahami. Hakim, jaksa, dan penasehat hukumnya tidak boleh pakai toga. Menjaga mental mereka agar tidak tertekan", paparnya.

Djelaskan, saat ini penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah diterapkan, meski masyarakat mengkritik tajam hukumannya terlalu ringan yang diberikan terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur.

Menurutnya, bukan hukuman, yang penting itu pendidikan moral yang nyaris hilang di sekolah, maka pendidikan moral diharapkan dari rumah. Kejadian ini sebetulnya menjadi pelajaran untuk orangtua, dan ini PR kita bersama kenapa hal itu bisa terjadi dan apa penyebabnya.

Remaja belia ini dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumnya di Pasal 80 junto Pasal 56 KUHP, dia turut membantu sehingga tindak pidana peristiwa itu terjadi.

Untuk itu ia berharap, semua orangtua harus siap memberikan pelajaran moral pada anaknya terutama di pendidikan agama. Siapapun kita pasti menyayangkan kejadian tersebut. Jadi pendidikan moral itu harus diajarkan dan diterapkan sedini mungkin.rio.

Artikel Terkait