Opini

Usulan dalam Mencegah dan Mengurangi Risiko Cedera Akibat Radiasi X-Rays dan Ionisasi Kosmik

Oleh : very - Jum'at, 17/03/2023 13:30 WIB

Mengurangi Risiko Cedera Akibat Radiasi X-Rays dan Ionisasi Kosmik. (Foto: Ilustrasi)

 

Oleh: Atmonobudi Soebagio*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Batubara maupun bahan bakar fosil lainnya merupakan jenis bahan bakar yang emisi dari proses pembakarannya yang berupa gas karbon dioksida (CO2) sangat besar.  Untuk menghasilkan energi listrik sebesar 1 megawattjam (MWh), sebuah PLTU yang berbahan bakar batubara akan mengemisikan gas CO2 sebanyak 960 kilogram.  Saat ini PLTU batubara di Indonesia masih menjadi kontributor pembangkitan daya listrik terbesar dengan kapasitas total sebesar 35,98 Gigawatt (GW), atau sekitar 50% dari total pembangkitan daya listrik Indonesia (Januari 2022).  Satu Gigawatt adalah setara 1.000 Megawatt. Jadi dapat dibayangkan besarnya emisi CO2 apabila seluruh PLTU tersebut beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan 365 jam dalam setahun.  Kebijakan Pemerintah dalam reboisasi hutan dan mangrovisasi adalah pilihan solusi yang sangat baik dan tepat untuk menyerap CO2 di atmosfir kita. Potensi dalam menyerap CO2 dan memproduksi O2 dari kedua program tersebut merupakan peluang untuk melakukan “perdagangan karbon” dengan negara lain, karena potensinya saat ini telah melampaui kebutuhan oksigen bagi rakyat Indonesia.

Potensi energi alternatif dan terbarukan Indonesia sangat besar, yaitu: energi matahari dan turunannya:  suhu udara, cahaya, angin, gelombang dan arus laut, perbedaan antara suhu permukaan dan suhu di dasar laut-laut dalam (OTEC) di wilayah Indonesia.  Potensi tersebut sangat besar karena merupakan pembangkit daya listrik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.  Potensi-potensi tak terbatas lainnya adalah dalam menghasilkan gas hidrogen dengan memanfaatkan air laut yang sangat luas (62% luas wilayah Indonesia) lewat elektrolisa skala industri.   Bersama dengan bahan bakar nabati lainnya (biodiesel), hidrogen cair (liquified hydrogen) juga merupakan bahan bakar bagi kendaraan bermotor jenis mesin pembakaran internal (ICE).  Gas buang atau limbah dari mesin berbahan bakar hidrogen adalah uap air/air; bukan karbon dioksida.

Sikap dan komitmen Indonesia untuk mengakhiri penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam COP-26 yang lalu. Ada dua usulan yang dikemukakan beliau, yaitu:  tentang target tahun pencapaiannya, apabila: (a) memperoleh bantuan dana negara-negara maju,  dan (b) apabila dilakukan dengan kemampuan dana sendiri.

Demikian pula dengan kebijakan Presiden tentang penggunaan energi nuklir sebagai pembangkit listrik (PLTN), yaitu sebagai pilihan terakhir setelah semua potensi energi terbarukan dimanfaatkan sebagai pengganti PLTU batubara. Kalaupun terpaksa menggunakannya, itupun hanya sebagai  detektor/scanner untuk tujuan medik, misalnya X-rays yang konsumsi energi nuklirnya jauh lebih kecil.

 

Dampak Penggunaan Detektor X-rays di Bandar Udara dan Risiko Paparannya.

Dunia Kesehatan sudah sangat maju lewat dukungan peralatan pendeteksi ada tidaknya gangguan pada fungsi organ tubuh manusia. Peralatan tersebut bekerja dengan radiasi terukur, karena akan berbahaya jika tingkat radiasinya melampaui batasan yang telah ditetapkan.  Ada dua jenis radiasi: radiasi ionisasi, seperti X-ray dan Gamma ray, dan radiasi non-ionisasi, seperti radiasi Ultraviolet (UV) dan radiasi Elektromagnetik.

Di kalangan masyarakat sipil maupun militer, prosedur penggunaan alat diagnostik berbasis X-rays telah meningkatkan kesadaran mereka tentang adanya risiko terhadap kesehatan mereka secara jangka panjang, khususnya kanker.  Diperkirakan ada 5 miliar proses pemotretan dengan X-rays di seluruh dunia setiap tahunnya, dan 2 dari 3 prosesnya merupakan radiasi ionisasi. Di tahun 2006, sekitar 20 juta dosis penggunaan radiasi medik di Amerika Serikat mencapai 3,2 milliSievert (mSv), yang lebih dari 6 kali lipat estimasi  di tahun 2004.  Estimasi ini tidak termasuk prosedur diagnostik lainnya, seperti X-rays dada, X-rays gigi, fluoroscopic imaging, positron emission tomography (PET), dan nuclear medicine scans lainnya (Kedar N. Prasad, 2012, CRC Press).

 

Risiko Terpapar Radiasi Ionisasi Kosmik.

Penerbang militer maupun sipil, awak pesawat, dan penumpang yang bepergian dengan pesawat terbang dapat terpapar radiasi ionisasi kosmik, dan medan elektromagnetik dari instrumen-instrumen di kokpit.  Tambahan pula, orang yang sering terbang memiliki dosis terpapar radiasi kosmik yang lebih besar dari pada mereka yang jarang terbang.   Belakangan ini pendeteksian secara X-ray yang mengenai seluruh tubuh pada pintu sekuriti di bandara udara semakin banyak digunakan.  Pilot, awak penerbangan komersial dan penumpang yang sering terbang semakin berisiko terkait konsekuensi jangka panjang akibat paparan radiasi dari peralatan tersebut.

Paparan radiasi nonpengion, seperti sinar UV dan radiasi elektromagnetik yang dipancarkan selama penggunaan ponsel, ternyata telah menimbulkan masalah kesehatan setelah kontak yang terlalu lama dengan bentuk radiasi nonpengion tersebut.

 

Rekomendasi tentang Tambahan Data dalam Software Aplikasi SATU SEHAT.

Catatan medik tentang pasien yang menjalani X-ray, MRI, CT-Scan atau PET Scan perlu dicatat dosisnya, dan disimpan dalam data yang terekam dalam aplikasi SATU SEHAT yang digagas oleh Kemenkes RI.  Usulan ini menjadi penting, mengingat banyak pasien yang dalam proses berobat hingga sembuh tidak hanya pada satu rumah sakit saja.  Padahal ada batas paparan maksimum yang tidak boleh dilewati oleh si pasien. Dengan data yang tersimpan di SATU SEHAT, maka rumah sakit manapun yang merawat pasien dapat mengetahui dosis paparan radioaktif dari penggunaan X-ray pada si pasien dari data rumah sakit sebelumnya, apakah masih diijinkan atau dihindari jika secara kumulatif sudah melampaui batas yang diijinkan.

Hal yang sama juga perlu diberlakukan bagi para pilot dan kru penerbangan, mengingat mereka memiliki frekuensi terbang paling besar dan berisiko tinggi terhadap paparan radiasi ionisasi kosmik.  Mereka wajib menjalani cuti terbang apabila kondisi tubuhnya akibat paparan tersebut sudah mendekati batas yang diijinkan.

Semoga artikel singkat ini dapat memperkaya pemahaman para pembaca sekalian.  Terima kasih.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah Guru Besar Energi Listrik dan Energi Terbarukan pada Universitas Kristen Indonesia.

Artikel Terkait