Opini

Upaya Mengakhiri PLTU Batubara Tidak dengan Menyerahkan Pengelolaan Penambangannya kepada Masyarakat

Oleh : very - Senin, 10/06/2024 12:06 WIB


PLTU Batubara. (Foto: Greenpeace)

Oleh: Atmonobudi Soebagio*)

Jakarta, INDONEWS.IDBureaucrats are those who feel disinclined to say what should be said or to do what should be done. Engineers are those who do not dare to say what should be said, but  persist stubbornly in doing what should be done. Scholars are those who say whatever comes to their mind, but shy away from doing what should be done. Politicians are people who talk rot without thinking and act rashly and randomly without regard to whether such action (should be taken). Dikutip dari buku: Critical Reflections on Nuclear and Renewable Energy: Environmental Protection and Safety in the Wake of the Fuskushima Nuclear Accident, karya Way Kuo. 2014).

Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tentang perubahan iklim. Konvensi tersebut diadopsi oleh 196 para pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Perancis, pada tanggal 12 Desember 2015. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global agar tetap terkendali. di bawah 2 oC di atas level zaman pra-industri” dan mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 oC di atas level zaman pra-industri.

Batubara yang proses pembentukannya memakan waktu lebih dari 100 juta tahun telah dikenal sejak 1880-an ketika digunakan sebagai bahan bakar bagi perumahan dan pabrik-pabrik.  Baru di sekitar 1961, batubara mulai menjadi bahan bakar utama untuk membangkitkan daya listrik di AS.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap air untuk menghasilkan energi listrik.  Bentuk utama dari pembangkit listrik jenis ini adalah generator yang seporos dengan turbin yang digerakkan oleh energi kinetik dari uap panas/kering.  Untuk menghasilkan energi listrik sebesar 1 megawatt.jam, sebuah PLTU berbahan bakar batubara akan mengemisikan karbondioksida (CO2) ke udara tidak kurang dari 1050 kilogram.  Ini membuktikan, bahwa meskipun batubara adalah bahan bakar fossil yang termurah, ternyata penyebab polusi udara tertinggi, bila dibandingkan dengan pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fossil lainnya.

Adanya rencana Pemerintah untuk menyerahkan penambangan batubara kepada masyarakat atau ormas keagamaan, sangatlah mengejutkan dan bukan hal yang bijaksana. 

Pemerintah tentunya menyadari sepenuhnya bahwa batubara adalah bahan bakar dengan emisi CO2 tertinggi diantara bahan bakar fosil lainnya.  Pemerintahpun memahami sepenuhnya dan turut menandatangani Perjanjian Iklim Paris tersebut maupun kesepakatan-kesepakatan baru sesudah perjanjian tersebut. Sepakat dalam mematuhi Perjanjian Paris berarti sepakat untuk mengakhiri penggunaan batubara.  

Apakah Pemerintah memahami sepenuhnya bahwa “program pembangunan berkelanjutan” adalah program pembangunan yang akan menggunakan sumber-sumber energi yang bersih dan tersedia secara berkelanjutan?  Jika memang memahami dan akan mematuhinya, maka Pemerintah perlu segera mengakhiri penggunaan batubara untuk memangkitkan tenaga listrik serta menggantikannya dengan sumber-sumber energi lainnya yang ramah lingkungan dan tersedia secara berkelanjutan

Terhadap batubara yang akan diakhiri penggunaannya, Pemerintah wajib melakukan remediasi lahan bekas penambangannya; bukan dengan menyerahkan kelanjutan penambangannya kepada organisasi massa keagamaan, maupun ormas lainnya yang belum tentu lebih tahu akan aspek risikonya, daripada perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN yang dulu menanganinya di bawah kendali dan pengawasan PT ANTAM. 

Semoga rencana pengalihan usaha penambangan batubara kepada ormas maupun masyarakat  dibatalkan, agar tidak menjadi bahan cemooh, atau dikritik oleh negara-negara lain yang bersama Indonesia telah  mendukung dan menandatangani Perjanjian Paris.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio Ph.D. adalah Guru Besar Energi Listrik dan Energi Terbarukan pada Universitas Kristen Indonesia, dan mantan Rektor UKI (2000-2004).

 

Artikel Lainnya