Daerah

Kecelakaan Kerja, PTPN VI Unit Opir Akan Beri Santunan Kepada Keluarga Korban

Oleh : very - Minggu, 21/05/2023 17:48 WIB

PTPN VI Unit Opir. (Foto: Sciencia.id)

Pasbar, INDONEWS.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Unit Opir akan memberikan santunan kepada keluarga korban, Riswan (49), yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Kita akan beri santunan untuk keluarga korban yang meninggal dunia,” ungkap Humas PTPN VI Unit Opir Mulyadi seperti dikutip Sciencia.id, Sabtu (20/5/2023).

Ia mengatakan keluarga korban juga akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan berkasnya sedang diproses.

Selain itu, kata Mulyadi, keluarga korban juga akan mendapatkan santuan kematian dan asuransi kecelakaan.

“PTPN VI akan mengangkat anak kandung korban menjadi karyawan,” ujar Mulyadi.

Selain itu, pihak keluarga korban yang ditinggalkan juga akan mendapatkan santunan hari tua.

“Ada lima item bantuan atau santunan yang sedang kita urus, insa’ Allah akan segera terealisasi dalam waktu dekat,”  harapnya.

Mulyadi mengatakan setelah dilakukan mediasi dengan pihak keluarga korban disepakati persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan yang disampaikan keluarga korban secara tertulis kepada perusahaan.

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan kerja pada Senin tanggal 08 Mei 2023 sekir pukul 23.30 WIB bertempat di PTPN VI Unit Opir, Jorong Sarik Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman.

Dari kecelakaan tersebut salah satu kariawan PTPN VI atas nama Riswan yang bekerja di bagian operator Loading Ramp terjatuh ke konveyor yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian pihak PTPN VI melarikan korban ke rumah sakit Yarsi Simpang Empat dan rumah sakit dinyatakan meningal dunia.

PTPN VI juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pasaman Barat. ***

 

Artikel Terkait