Daerah

Pengawas Tenaga Kerja Sumbar Investigasi Kecelakaan Kerja Karyawan PTPN VI Unit Opir

Oleh : very - Senin, 22/05/2023 10:29 WIB

Kecelakaan kerja di PTPN VI Unit Opir. (Foto: Klikpositif.com)

Pasbar, INDONEWS.ID - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat akan melakukan investigasi terkait kematian seorang operator Loading Ramp di Pabrik Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.

Pabrik itu terletak di Jorong Sarik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Seperti diketahui, operator Loading Ramp bernama Riswan (49), merupakan warga Kecamatan Kinali. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah jatuh ke bagian conveyor inclined FFB rebusan Tanda Buah Sawit (TBS).

“Ya, dalam waktu dekat kita akan investigasi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia saudara Riswan,” kata Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrianus Syahid Nanang, Kamis (18/5/2023) seperti dikutip Klikpositif.com.

Menurutnya mekanisme kelayakan dalam pekerjaan sudah ada. Tentu sebelum pengoperasian perusahaan telah memiliki izin kelayakan alat (Silo). Sedangkan untuk operator harus punya izin operator (Sio).

“Kami akan memastikan apakah perusahaan memiliki izin-izin kelayakan alat dan izin operator sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digunakan oleh perusahaan untuk karyawan.

“Ini sangat penting, karena segala kegiatan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, tentu melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tegasnya.

“Kita akan melakukan investigasi. Insya Allah segera mungkin kami akan turun,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (8/5/2023) yang lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dugaan sementara, peristiwa itu terjadi akibat kelalaian korban, namun penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap peristiwa sebenarnya,” katanya, Selasa (16/05/2023).

Ia menerangkan berdasarkan keterangan saksi Danis (25), korban yang diinisialkan R itu sehari-hari bertugas sebagai operator Loading Ramp pada pabrik tersebut.

Ia dilaporkan terpeleset jatuh ke bagian konveyor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Fahrel juga menjelaskan saat ini pihak penyidik Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

“Penyidik masih melakukan penghimpunan keterangan saksi, termasuk saksi Danis yang merupakan karyawan sebagai pelapor atas kejadian meninggal nya pekerja ini,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait