
Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus tewasnya 3 orang di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Sang `guru spiritual` berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/7/2023).
Kata dia, AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia. Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.
"(Pasal) 359 kelalaian," tutupnya.
Sebelumnya, tiga orang sempat dilaporkan hilang tenggelam di kawasan Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu dilaporkan sekira pukul 01.30 WIB pada Jumat 14 Juli 2023.