Nasional

16 Tahun Putusan Kasasi Raib, Bagir Manan: Tidak Pernah Berpikir Putusan Berjarak Belasan Tahun

Oleh : rio apricianditho - Rabu, 13/12/2023 09:19 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pihak yang berperkara selalu menanti putusan hakim agar ada kepastian hukum dari perkara tersebut. Namun ada keanehan terkait putusan Makahamah Agung selama 16 tahun antara BPPN dengan Bank Centris Internasional (BCI), putusan tersebut raib selama 16 tahun. Mantan Ketua Makamah Agung pun bersuara, tidak pernah terpikir ada keputusan bisa berjarak belasan tahun seperti itu.

Putusan yang raib itu bernomer 1688 K/PDT/2003 antara BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) melawan PT Bank Centris Internasional. Putusan dikeluarkan tahun 2006, namun pihak yang berperkara baru menerima tahun 2022. 

Padahal menurut Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Makamah Agung, di Pasal 53 ayat 2 tertulis, Putusan Makamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Mantan Ketua MA, Prof. Dr. H. Bagir Manan S.H., M.C.L mengatakan, persoalan penyampaian putusan merupakan urusan dari Panitera, menurutnya begitu perkara diputuskan mustinya Panitera langsung menangani putusan tersebut.

Dirinya pun heran kenapa putusan tersebut baru diberikan setelah 16 tahun ke pada pihak yang berperkara. "Ya begitu jauhnya perjalanan dari Makamah Agung ke Jakarta Selatan, lebih jauh dari ke Papua", tandasnya.

"Ketua majelis sudah mutus, ya sudah sah lalu diserahkan ke Panitera untuk menyelesaikannya. Sudah pasti putusan sudah ditandatangani dan salinan diteruskan pada Anda semua (pihak yang berperkara), ya tanyakan saja pada Ketua Makamah Agung", ungkap Ketua Makamah Agung periode 2001-2008.

Putusan yang raib selama 16 tahun itu, tertulis Ketua Majelis adalah Bagir Manan dengan anggota almarhum Artidjo Alkostar dan H. Dirwoto, sedangkan Panitera tercatat nama Rahmi Mulyati.

Apa yang diminta mantan Ketua MA, untuk menanyakan langsung ke Makamah Agung sudah dilakukan, namun saat itu Panitera Muda menyatakan berkas permohonan kasasi tidak ada. Apa yang kerjakan Panitera Muda adalah disposisi dari Ketua Makamah Agung atas permohonan bank Centris yang menanyakan putusan kasasi itu di tahun 2020.

Mendengar penjelasan itu, Bagir Manan yang dikenal sebagai pendekar hukum kaget, "oh, terus koq bisa ada putusan?", ujarnya.

Namun apa yang dinyatakan Panitera Muda terkait tidak ada berkas kasasi nomer perkara 1688 K/PDT/2003 dibatalkan. Pembatalan itu, saat media menanyakan putusan kasasi yang diketuai Bagir Manan, di awal November 2023. Dan di tanggal yang sama di Direktori Makamah Agung putusan tersebut muncul. Selama 16 tahun putusan tersebut tidak pernah ditemukan di situs web resmi Makamah Agung.

Bagir pun mengatakan, "yang tidak ada itu dibatalkan, karena ternyata ada, ya bagaimana mungkin ada putusannya kalau tidak ada". Saat dikonfirmasi apakah putusan tersebut memang dia yang memutuskan, dijawab "mana saya ingat, sudah 22 tahun lalu", tambahnya.

Ketika salinan putusan disodorkan ke dirinya, ia menyatakan, "ya saya harus baca dulu, ini bagaimana gitu ya". Lalu Bagir berbalik bertanya, "menurut Anda putusannya benar atau tidak benar?". Kami bertiga mendatangi ke kediaman mantan Ketua MA itu menjawab serentak, "ada kejanggalan, karena itu kami ingin mengkonfirmasi putusan tersebut ke bapak".

Berkas perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengetahui itu Bagir berpendapat, "dekat ya hanya beberapa meter dari kantor Anda. Tapi untuk mengetahui putusan ini benar atau tidak saya harus mempelajari dan membaca memori kasasi. Anda punya arsipnya?", paparnya.

Selanjutnya Ketua Dewan Pers periode 2013-2016 mengatakan, Anda pasti berprasangka bahwa yang disampaikan pada Anda berbeda dengan putusan kasasi. Karena itu sang pendekar hukum akan mempelajari terlebih dahulu berkas putusan dan memori kasasi, sebelum memberi jawaban terkait benar atau tidak putusan tersebut dirinya bersama 2 Hakim Agung lain yang memutuskan.

Artikel Terkait