Nasional

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Jelaskan soal Perpres Nomor 53 Tahun 2023 kepada Sekda Kota Seluruh Indonesia

Oleh : Mancik - Rabu, 01/11/2023 12:21 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (Dok.Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional kepada sekretaris daerah (Sekda) kota seluruh Indonesia.

Hal itu ia paparkan dalam acara Forum Sekda Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Jadi kalau tadi saya melihat di tema dan permintaan atas materi saya, ini rekan-rekan meminta saya tentang dampak Perpres 53/2023,” katanya pada acara yang bertema “Peran Strategis Sekretaris Daerah APEKSI di Masa Transisi Kepemimpinan Daerah” tersebut.

Suhajar mengatakan, latar belakang pengaturan standar harga satuan regional ini karena beberapa alasan, di antaranya metode penetapan standar harga di daerah yang beraneka ragam.

Selain itu, besaran atau nominal dalam pengaturan standar harga di daerah sangat bervariasi, karena merupakan kewenangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Menurut data dari Kementerian Keuangan, satuan harga pemerintah daerah terkait honorarium, perjalanan dinas, dan biaya rapat relatif lebih tinggi 20-60 persen dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


“Menkeu akhirnya memutuskan setelah melapor Bapak Presiden, memutuskan memberikan ruang kepada daerah, tugas Bapak/Ibu sebagai ketua panitia anggaran. Jadi kita ini pada masanya punya nasib masing-masing,” ujarnya.

Dia menerangkan, tugas Sekda yaitu menjalankan apa yang telah diputuskan oleh peraturan. Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

“Ini adalah tugas kita dan keputusan telah diambil oleh Bapak Presiden. Kita pada saat dilantik, kita akan menjalankan peraturan dan perundang-undangannya termasuk Perpres, menyimpan rahasia yang menurut perintah harus dirahasiakan dan menurut sifatnya yang harus dirahasiakan. Itulah pegawai negeri,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara yang diinisiasi APEKSI tersebut juga merupakan agenda untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) di masa transisi serta persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.*

TAGS : APEKSI

Artikel Terkait