Nasional

Rasyid Rajasa pernah Terlibat Kasus Hukum, Kini Caleg DPR RI

Oleh : rio apricianditho - Jum'at, 08/12/2023 22:00 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Putra Ketum PAN periode 2010-2015 Hatta Rajasa yaitu Rasyid Rajasa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR dari PAN untuk dapil I Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi pada Pemilu 2024. Rasyid sendiri pernah dihukum akibat melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas.

Sebelumnya beredar di media sosial diramaikan dengan unggan berisi foto baliho Rasyid Rajasa yang menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dalam foto tersebut, tampak Rasyid Rajasa sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala drama Korea dengan tulisan “selain cari suara juga cari istri.”

Perlu diketahui Rasyid pernah terlibat dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dan  di jatuhi hukuman. 

Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.

Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait. Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.

Rasyid saat itu mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi. Atas perbuatannya, Rasyid Rajasa menjalani persidangan dan dikenakan vonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan.

Putusan yang dikenakan kepada Rasyid Raharja ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Rasyid juga dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2).

Dalam undang-undang apakah bisa orang yang pernah dipenjara menjadi caleg? Tentunya akan menjadi catatan buruk bagi masyarakat terhadap caleg, dan menjadi perhatian bagi para pemilih dalam pemilu nanti.

Artikel Terkait