Nasional

Siti Zuhro: Lembagakan Hak Angket Agar Ada Pertanggungjawaban Pemilu, Bukan dengan Kerusuhan

Oleh : very - Senin, 26/02/2024 21:36 WIB

Peneliti politik senior BRIN, Siti Zuhro. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan hak angket di DPR bisa menjadi ajang semua kubu untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Jadi, hak angket bukan hanya diperuntukkan bagi pasangan 01 yaitu Anies Baswdan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saja.

Dia mengatakan, hak angket di DPR juga menjadi kesempatan bagi pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.

"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti di Jakarta, Senin (26/2).

Dengan mekanisme hak angket tersebut, kata Siti, presiden terpilih bisa dihormati dan memiliki legitimasi. Karena, tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.

"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini (pemanggilan pasangan capres, red.)," katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak angket tidak boleh dimaknai sebagai proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.

"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," kata dia.

Dengan begitu, Siti menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga penyelesaian yang diambil, menurut dia, melalui dua jalur yaitu politik dan hukum.

"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," katanya.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya agar menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. ***

 

Artikel Terkait