Bisnis

Pajak Jaksel II Buka Layanan Pajak di INACRAFT dan beberapa Mal di Jaksel

Oleh : rio apricianditho - Rabu, 28/02/2024 17:01 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) kembali membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak di pameran INACRAFT 2024 dan beberapa mal di wilayah Jakarta Selatan.

Layanan Pojok Pajak ini dibuka selama bulan Februari sampai dengan Maret 2024. Menyambut masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen Kanwil DJP Jaksel II untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan. 

“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” kutip Dwi Akhmad Suryadidjaya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II.

Selain menyediakan layanan perpajakan, dalam Pojok Pajak ini Kanwil DJP Jaksel II pun turut 
menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

*Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ucap Indriastuti Heny Setyawati, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II.

Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II dibuka di beberapa pusat keramaian dan pusat perbelanjaan, diantaranya adalah pameran INACRAFT 2024 (28 Februari s.d. 3 Maret), Gandaria City Mall (4 s.d. 8 Maret), Blok M Plaza (13 s.d. 17 Maret), AEON Mall Tanjung Barat (18 s.d. 24 Maret), District 8 SCBD (25 s.d. 28 Maret), dan Pondok Indah Mall (25 s.d. 31 Maret). Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakjaksel2.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Namun Kanwil DJP Jaksel II berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak.

“Apabila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak 
maupun layanan yang ada di tiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II,” Jelas Dwi Akhmad Suryadidjaya.

Artikel Terkait